Aktivis 98 minta KPK awasi skema pembiayaan IKN

Pelibatan KPK perlu dilakukan agar skema pembiayaan IKN tidak memiliki kepentingan tertentu.

Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Foto: setneg.go.id

Simpul Advokasi Angkatan 1988 (Siaga) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi skema dan sumber pembiayaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Juru Bicara Siaga, Hasanuddin mengatakan, pelibatan KPK perlu dilakukan agar skema pembiayaan IKN tidak memiliki kepentingan tertentu.

"Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara akan lebih terhormat jika pembiayaannya bersumberkan dari Anggaran Pendapatan Nasional (APBN) daripada sumber luar negeri (negara lain, maupun swasta asing)," ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (25/3).

Sekedar informasi, anggaran IKN diperkirakan menelan biaya Rp466 triliun. Sumber pendanaan sejauh ini berasal dari kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sebesar 54,6% (Rp254,4 triliun), kemudian dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 19,2% (Rp89,5 triliun), dan dari pihak swasta sebesar (26,2%) Rp122,1 triliun. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri membuka semua jalur pendanaan untuk membangun IKN, termasuk sumber pendanaan berasal dari urun dana masyarakat (crowdfunding).

Menurut Hasanuddin, Pasal 24 ayat 1 huruf b Undang-Undang IKN yang menyatakan, "Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", mestilah dimaknai sebagai bentuk gotong-royong nasional, dan atau dibukanya keterlibatan potensi nasional untuk membantu pembiayaan pembangunan IKN.