Darurat sipil Covid-19 perlihatkan upaya lepas tangan pemerintah

Status darurat sipil Covid-19 berpotensi picu tindakan represif

Warga melintas di dekat akses masuk kampung yang ditutup di kawasan Pakem Sleman DI. Yogyakarta, Jumat (27/3)/Foto Antara/Andreas Fitri Atmoko.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan wacana penerapan status darurat sipil dalam menangani pandemi coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

Darurat sipil kemungkinan diterapkan melalui payung hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara PKS, Ahmad Fathul Bari menilai kebijakan tersebut relevan dengan kondisi dan situasi saat ini. Menurut dia, pemberlakuan status darurat sipil malah memperlihatkan upaya lepas tangan pemerintah.

"Terkesan sebagai upaya lepas tangan pemerintah dengan tanggung jawab lebih besar dalam mengambil langkah yang lebih tepat sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Fathul via keterangan tertulisnya, Selasa (31/3).

Selain itu, Fathul menilai bahwa Perppu tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru bila disalahgunakan penerapannya, yakni memungkinkan adanya langkah yang kurang sesuai dengan semangat demokrasi yang menjadi amanat Reformasi 1998.