Dekan UIN sebut surat edaran Menag soal speaker masjid bermanfaat untuk syiar Islam

Pengaturan volume pengeras suara masjid menjadi kebutuhan di masyarakat. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: kemenag.go.id

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Tholabi Kharlie, mengatakan penerbitan Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala telah memenuhi aspek asas-asas umum pemerintahan yang baik. 

Menurutnya, surat edaran tersebut merupakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rangka mendorong ketertiban dan harmoni di tengah-tengah masyarakat. 

"Penerbitan SE No 5 Tahun 2022 telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). SE tersebut memiliki pijakan baik aspek sosiologis maupun filosofis," ujar Tholabi kepada wartawan, Senin (1/3). 

Tholabi berpendapat, pengaturan volume pengeras suara tersebut menjadi kebutuhan yang didasari fakta sosiologis di masyarakat. 

"Ada dimensi tahsiniyah atau keindahan dalam SE tersebut, khususnya di Huruf C diktum 1 yang mendorong azan, bacaan salawat, dan pengajian Alquran menjadi medium syiar dan dakwah Islam dengan baik," ujar Tholabi.