DPR cecar Kapolri soal pemberlakuan darurat sipil

Kebijakan darurat sipil berpotensi timbulkan gesekan sektoral.

Calon Kapolri Komjen Pol Idham Azis saat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Kapolri di ruang Komisi III, Komplek Parlemen, Jakarta/Foto Antara.

Politikus PDI-Perjuangan Arteria Dahlan mempertanyakan kesiapan pemerintah jika benar-benar ingin memberlakukan status darurat sipil, sebagai pendamping kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menangani perkembangan Covid-19 di Tanah Air. 

Anggota Komisi III DPR ini menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan gesekan sektoral.

Menurut Arteria, bila darurat sipil berlaku, mau tidak mau aparat kemanan menjadi ujung tombak. Imbasnya, mereka akan berhadapan dengan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda), yang diketahui sebagian telah memilih menerapkan kebijakan karantina wilayah atau lockdown.

"Kebijakan darurat sipil by law, menjadikan Polri sebagai ujung tombak. Menjadikan Polri nantinya akan head to head dengan kepentingan gubernur, kepentingan bupati atau penguasa daerah lokal yang pada saat ini mengalami permasalahan serupa dengan yang kita hadapi," kata Arteria saat melangsungkan Rapat Kerja Komisi III bersama Polri secara virtual, Selasa (31/3).

Oleh karena itu, politikus PDI-P ini mempertanyakan langkah apa yang akan diambil Polri guna menjaga koordinasi dan harmonisasi terkait kebijakan lokal yang diambil itu.