Gugatan Moeldoko ditolak PTUN, Demokrat: AHY ketum sah diakui negara

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat nyatakan putusan Majelis Hakim PTUN sudah tepat secara hukum.

Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY/Foto dokumentasi Partai Demokrat.

Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersyukur dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Keputusan tersebut dinilai telah menunjukkan integritas dan objektivitas PTUN dengan menolak permohonan gugatan KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Penolakan PTUN tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).

“Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, dalam rilis Bakomstra Demokrat, Selasa (23/11/2021).

Hakim PTUN menilai gugatan KSP Moeldoko dan JAM tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini, sebab menyangkut internal partai politik.