KPK: Irjen Firli diberhentikan tanpa pemeriksaan

Keputusan menghentikan Firli Bahuri dari Deputi Penindakan KPK merupakan kesepakatan semua pimpinan KPK

Calon pimpinan KPK Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019)./Antara Foto

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, Irjen Firli Bahuri diberhentikan dengan hormat dari posisi Deputi Penindakan dan dikembalikan ke institusi Polri.

"Pak Firli itu kami kembalikan ke Porli tanpa catatan, diberhentikan dengan hormat," kata Marwata di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

Menurut dia, keputusan menghentikan Firli Bahuri dari Deputi Penindakan KPK merupakan kesepakatan semua pimpinan KPK. Firli dinyatakan melanggar kode etik berat karena bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, M Zainul Majdi (MZM) pada 12-13 Mei 2018.

"Semua pimpinan menandatangani itu," ujarnya.

Meski menyatakan Firli melanggar kode etik berat dan menghentikannya secara terhormat, sejauh ini KPK belum memeriksa Firli terkait pertemuan itu. Keputusan terakhir yang diambil adalah mengembalikan Firli ke institusi Polri.