PPP: Langkah Kapolri bentuk penghargaan atas 56 pegawai KPK

Komisi III DPR akan dalami soal perekrutan pegawai KPK jadi ASN Polri.

Sejumlah pegawai KPK saat mengadukan persoalannya ke Komnas HAM RI, Senin (25/5)/Foto Twitter @febridiansyah

Langkah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang direstui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merekrut 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bentuk penghargaan kepada sumber Daya Manusia (SDM) lembaga antirasuah tersebut. Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani.

"PPP mengapresiasi langkah Kapolri ini. Itu tidak saja bentuk penghargaan terhadap SDM KPK yang terbuang karena tidak memenuhi syarat dalam TWK (tes wawasan kebangsaan), namun juga ada sisi kemanusiaan di dalamnya, yakni menjaga hak warga negara untuk mendapat pekerjaan yang layak," kata Arsul kepada Alinea.id, Rabu (29/9/2021).

Namun, sambungnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga ingin mengingatkan agar langkah Kapolri tersebut nanti tidak terganjal kementerian/lembaga (K/L) yang mengurusi soal aparatur negara atau kepegawaian.

"Jika melihat sikap-sikap K/L terkait dengan ASN kemarin kan kesannya ke-56 pegawai KPK ini bukan manusia-manusia yang bisa diperbaiki wawasan kebangsaannya. Lha kalau kemudian Kapolri membuka pintu penerimaan, masih menyisakan pertanyaan, apakah K/L terkaitnya tidak akan menjadi 'stumbling block'," bebernya.

Menurutnya, langkah Kapolri yang sudah direstui untuk merekrut 56 pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri perlu dilihat dengan prasangka baik atau husnudzon. "Jika tidak menggunakan kacamata prasangka baik maka sudut pandang dan analisis yang keluar bisa bermacam-macam. Apalagi kalau berangkatnya dari prasangka (suudzon) dengan paradigma teori konspirasi," ungkapnya.