Mendagri sebut IKN Nusantara setara provinsi dengan kekhususan

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setara provinsi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengunjungi IKN Nusantara bersama Ketua DPR Puan Maharani, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Rabu (16/2/2022). Foto Istimewa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setara provinsi dengan kekhususan. Hal itu sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota. Namun, dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus. 

Tito menuturkan, Indonesia telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan. Daerah itu seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda.

Hal itu misalnya kekhususan Provinsi Aceh yang memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan sebagainya. Kemudian, kekhususan di DKI Jakarta yakni misalnya tidak ada DPRD kabupaten/kota dan wali kota/bupatinya ditunjuk oleh gubernur. 

Sementara di DIY, gubernur dan wakil gubernur dipilih tanpa melalui proses pemilu. Jabatan itu diduduki oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam. Sedangkan, kekhususan di Papua yakni memiliki UU tentang Otonomi Khusus, Dana Otonomi Khusus, serta gubernur dan wakil gubernurnya berasal dari masyarakat Papua asli. 

"Nah itu kekhususan di sana, sehingga di sini (IKN) pun diatur kekhususan," ujar Tito dalam keterangannya, saat melakukan kunjungan kerja ke daerah IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2).