Penghapusan santunan korban meninggal akibat Covid-19 perlu ditinjau

Santunan bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19 sangat dibutuhkan

Petugas Kantor Pos menyerahkan bukti verifikasi pemberian bantuan sosial tunai di Kantor Pos Serang, Banten, Rabu (6/5/2020)/Foto Antara/Asep Fathulrahman.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo, meminta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk meninjau kembali aturan penghapusan santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19. Permintaan itu dilayangkan lantaran besaran anggaran santunan dinilai tidak mempengaruhi keuangan negara.

"Mendorong pemerintah dalam hal ini Kemensos untuk dapat mengupayakan kembali santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 dengan mengajukan revisi anggaran kepada Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (25/2).

Menurut politikus sapaan akrab Bamsoet itu, santunan korban meninggal peting karena dapat meringankan beban ekonomi keluarga korban. Terlebih, lanjutnya, bantuan santunan itu masih diperlukan dalam kondisi pandemi seperti saat ini.

"Mendorong pemerintah tetap berkomitmen memberikan bantuan ataupun santunan bagi masyarakat, khususnya bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19," terang politikus Golkar ini.

Sebelumnya, Kemensos untuk mencabut Surat Edaran Nomor 150/3/2/BS.01.02/02/2021. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Kementerian Sosial menyatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial tahun anggaran 2021.