Posisi wakil menteri seharusnya jatah pejabat eselon I

Jika mau mengangkat wakil menteri dari luar pejabat karier, sebaiknya merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) memperkenalkan calon-calon wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sebelum acara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta. Antara Foto

Politikus Partai Golkar, Iqbal Wibisono, menyebut posisi wakil menteri yang berjumlah 12 orang dan baru dilantik Presiden Joko Widodo seharusnya diberikan kepada pejabat karier. Karena wakil menteri bukan anggota kabinet, sehingga mereka yang berada di posisi itu seharusnya pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon 1.

“Jika mau mengangkat wakil menteri (wamen) dari luar pejabat karier, sebaiknya merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terlebih dahulu agar semua keputusan mengandung pendidikan bernegara dengan baik dan benar,” kata Iqbal Wibisono di Semarang, Jawa Tengah Minggu (27/10).

Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah itu lantas menyebut Pasal 10 UU Nomor 39/2008 yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.

"Yang dimaksud dengan wamen, dalam penjelasan UU Kementerian Negara, adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet," kata alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (25/10) melantik 12 wakil menteri untuk 11 kementerian. Mereka adalah Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat; Wakil Menteri Pertahanan Wahyu Sakti Trenggono, mantan Bendahara Tim Kampanye Nasional.