Teguran Bawaslu soal Anies curi start kampanye dinilai tidak tepat

Anies dipandang tidak mencuri start kampanye karena waktunya belum dimulai.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan sambutannya dalam acara deklarasi pencapresannya pada 2024 oleh Partai NasDem di kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, pada Senin (3/10/2022). Twitter/@NasDem

Direktur Eksekutif Developing Countries Studies Center (DCSC), Zaenal A Budiyono, menyebut teguran anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan safari politik bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan yang dinilai sebagai aksi curi star kampanye, tidak tepat.

Diketahuhi, oleh karena curi start, maka anggota Bawaslu, Puadi, menganggap, kegiatan Anies tidak etis. 

"Pertanyaannya, benarkah safari itu adalah aksi curi start kampanye? Tentu saja tidak!" kata Zaenal di Jakarta, Jumat (16/12).

Zaenal mengatakan, diksi kampanye mengacu ke Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU di mana kegiatan resminya baru dimulai November 2023. Dengan kata lain, kegiatan apapun yang dilakukan oleh bacapres manapun sebelum waktu tersebut, tidak bisa dianggap mencuri start.

"Apanya yang dicuri, wong barangnya saja (jadwal kampanye) belum berjalan," katanya.
 
Zaenal pun mempertanyakan kesimpulan Bawaslu bahwa tindakan Anies sebagai curi start kampanye. Padahal, kata dia, ada bacapres lain melakukan kegiatan serupa meski yang bersangkutan masih menduduki jabatan publik, bahkan melakukan aktivitas jabatannya dengan anggaran negara.
 
Menurut Zaenal, para bacapres tersebut juga tidak melanggar aturan, atau curi start, karena sedang menjalankan tugasnya.