Timses paslon saling tuding tentang dana kampanye awal

Pelaporan dana kampanye awal tersebut, ternyata menimbulkan kecurigaan dari tim pemenangan salah satu calon terhadap calon lainnya. 

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kiri) menerima Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu 2019 dari Cawapres nomer urut 2 Sandiaga Uno (ketiga kanan) bersama tim pemenangan, di KPU, Jakarta, Minggu (23/9)./AntaraFoto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima laporan awal dana kampanye dari para peserta pemilu legislatif dan pemilu presiden sebelum batas akhir pada Minggu (23/9) pukul 18.00 WIB.

Dari laporan dana kampanye awal yang diterima KPU, ada perbandingan yang mencolok dari dua peserta pilpres, yakni pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden nomor (cawapres) urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin dengan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dalam laporannya ke KPU, dana kampanye awal pasangan capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin dilaporkan ke KPU sebesar Rp11 miliar, sedangkan pasangan Prabowo-Sandiaga sebesar Rp2 miliar.

Pelaporan dana kampanye awal tersebut, ternyata menimbulkan kecurigaan dari tim pemenangan salah satu calon terhadap calon lainnya. 

Misalkan saja politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mempertanyakan laporan dana kampanye kubu Prabowo - Sandi hanya sekitar Rp2 miliar.