Wacana pilgub dihapus, Cak Imin berharap dilaksanakan pada 2024

Wacana penghapusan pilgub memang sebuah proses yang panjang, mengingat jabatan gubernur dan status provinsi diatur dalam undang-undang.

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Foto dokumentasi DPR

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berharap, usulannya mengenai penghapusan pemilihan gubernur (pilgub) secara langsung dikaji lebih dalam oleh DPR dan pemerintah. Saat ini, kajian PKB terkait usulan tersebut tengah dirampungkan dan akan dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Menurut Cak Imin, wacana penghapusan pilgub memang sebuah proses yang panjang, mengingat jabatan gubernur dan status provinsi diatur dalam undang-undang.

"Prosesnya panjang, kajian mendalam kita harapkan DPR mengkaji, pemerintah mengkaji lalu konstitusi dipertimbangkan," kata Cak Imin di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2).

Menurut Cak Imin, usulan penghapusan hanya untuk pilgub, bukan daerahnya atau provinsi. Menurutnya, ke depan, jika usulan tersebut diterima, maka gubernur menjadi perwakilan pemerintahan pusat.

"Dia (gubernur) adalah perwakilan pemerintah pusat, namanya bisa tetap gubernur. Bisa jadi nama lain yang menjadi level di bawah menteri. Atau kalau perlu levelnya menteri," ucapnya.