sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

147 sektor usaha IKM diusulkan peroleh tax allowance

 Tax allowance ini dirancang untuk pengusaha usaha kecil dan menengah, dengan nilai investasi mencapai Rp 500 miliar.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Senin, 23 Apr 2018 18:28 WIB
147 sektor usaha IKM diusulkan peroleh tax allowance

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menegaskan industri yang memiliki investasi di bawah Rp 500 miliar bisa mendapatkan diskon pajak atau tax allowance. Sudah ada 147 sektor usaha yang disarankan pemerintah agar bisa mendapatkan tax allowance. 

Direktur Peraturan Perpajakan II Kementerian Keuangan, Yunirwansyah menjelaskan, tax allowance ini dirancang untuk pengusaha usaha kecil dan menengah, dengan nilai investasi mencapai Rp 500 miliar.

Sementara tax holiday untuk pengusaha yang memiliki investasi dengan rentang Rp 500 miliar hingga Rp 30 triliun. 

"Kalau Rp 60-70 miliar itu udah pasti tax allowance, tapi harus benar-benar dilihat kriterianya. Tapi kalau misalnya di bawah Rp 500 miliar di PMK 35/2018. Otomatis dapat tax allowance walaupun tidak termasuk dalam 17 sektor yang sudah ditentukan," ujar Yunirwansyah di Kemenko Perekonomian, Senin (23/4). 

Sponsored

Saat ini sudah ada 147 sektor usaha yang sudah disarankan pemerintah agar bisa mendapatkan tax allowance. Namun, Wawan belum bisa merinci sektor mana saja yang mendapatkan insentif tax allowance ini. 

Sampai saat ini belum ada perubahan yang signifikan peraturan tax allowance. Misalnya saja seperti fasilitas pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama 6 tahun, masing-masing sebesar 5% per tahun, kemudian penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, juga PPh 26 atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%, dan sebagainya.

Peraturan mengenai tax allowance sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pembelian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk pnenanaman Modal di bidang-bidang Usaha tertentu/atau di daerah-daerah tertentu, serta pengalihan aktiva dan sanksi bagi wajib pajak badan dalam negeri yang diberikan fasilitas pajak penghasilan. 

Berita Lainnya
×
tekid