sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

38 daerah siap bangun mal pelayanan publik

Menkumham berharap pendirian MPP akan mendongkrak kemudahan berbisnis di Indonesia ke peringkat 40.

Silvia Nita Nur Aryanti
Silvia Nita Nur Aryanti Selasa, 02 Mar 2021 18:54 WIB
38 daerah siap bangun mal pelayanan publik

Sebanyak 38 kepala daerah meneken komitmen pendirian mal pelayanan publik pada Selasa (2/3). Langkah ini diharapkan meningkatkan daya saing global dan memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menginginkan demikian lantaran indeks kemudahan berbisnis (easy of doing business) di Indonesia pada 2019 berada di peringkat 73. Namun, pemerintah berupaya memperbaikinya dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Kita berharap, dengan UU Cipta Kerja yang sudah mengeluarkan peraturan-peraturan pemerintah turunan dari 4 perpres (peraturan presiden), 45 (peraturan) pemerintah yang dikeluarkan itu akan mempercepat pelayanan publik kita," ujar Yasonna, beberapa saat lalu.

Yasonna mengklaim, UU Ciptaker akan mendorong pertumbuhan ekonomi kecil hingga menengah. Kilahnya, memungkinkan setiap orang untuk membuat perseroan terbatas (PT) berbadan hukum.

"Inilah bentuk terobosan negara dalam memajukan negara Indonesia. Kepemilikan tunggal bagi pengusaha kecil akan memudahkan banyak pengusaha-pengusaha mikro yang sudah memiliki legalitas entitas bisnis berbadan hukum akan memudahkan dalam bekerja sama dengan pihak perbankan, seperti BRI dan BNI," tuturnya.

Selain itu, membimbing pengusaha kecil dalam mengembangkan usahanya sehingga mendongkrak level kemudahan berbisnis. "Kita harapkan peringkat easy of doing business Indonesia akan berada diperingkat 40," kata Yasonna.

Karenanya, MPP mesti memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. "Dalam biaya tidak terlalu mahal dan tak usah memikirkan biaya, yang terpenting adalah komitmen politik dari setiap kepala daerah dalam menyediakan mal pelayanan publik tersebut," tutupnya.

Adapun ke-38 daerah yang meneken komitmen membangun MPP, yakni Kabupaten Langkat, Tanjung Jabung Barat, Tebo, Ogan Komering Ulu, Musi Rawas, Lebong, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Subang, Hulu Sungai Selatan, Sanggau, Bulungan, Bangkalan, Lumajang dan Kabupaten Blora.

Sponsored

Lalu Karanganyar, Rembang, Kabupaten Pekalongan, Gowa, Pinrang, Bombana, Konawe, Halmahera Selatan, Kota Pariaman, Kota Jambi, Pangkalpinang, Kota Serang, Tangerang Selatan, Kota Sukabumi, Bandar Lampung, Balikpapan, Bontang, Banjarbaru, Singkawang, Palangkaraya, Kota Malang, Yogyakarta, dan Kota Magelang.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid