sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

389.546 wajib pajak ajukan permohonan insentif pajak Covid-19

Dari total permohonan, sebanyak 93% disetujui dan 7% ditolak.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 25 Jun 2020 16:57 WIB
389.546 wajib pajak ajukan permohonan insentif pajak Covid-19

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 24 Juni 2020 sebanyak 389.546 wajib pajak (WP) telah mengajukan permohonan untuk memperoleh insentif fiskal dalam rangka pemulihan ekonomi guna mendukung sektor usaha di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa mengatakan dari total pemohon, sebanyak 360.818 atau 93% disetujui dan 7% atau 28.728 ditolak.

"Yang ditolak karena Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)-nya tidak memenuhi kriteria PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ataupun WP tersebut belum menyampaikan SPT (surat pemberitahuan) Tahun 2018 sebagai basis kita dalam menentukan sektor usaha yang berhak untuk menerima manfaat," katanya dalam video conference, Kamis (25/6).

Sebagaimana diketahui, kriteria sektor usaha insentif pajak tersebut diatur dalam PMK 44/2020 mencakup PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, PPh 23 Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP), dan pengurangan PPh Pasal 25.

Ihsan menyebutkan lima sektor usaha yang paling banyak menerima insentif perpajakan hingga 24 Juni 2020 yaitu industri pengolahan, perdagangan, jasa keuangan, jasa lainnya, serta akomodasi dan makanan atau minuman.

Jika dirinci, sektor perdagangan yang menerima PPh Pasal 21 sebanyak 43.356, PPh Pasal 22 impor sebanyak 2.852, PPh Final 23 UMKM sebanyak 118.408, dan penerima insentif PPh Pasal 25 sebanyak 25.614.

Sementara sektor industri yang menerima PPh Pasal 21 sebanyak 21.213, PPh Pasal 22 impor sebanyak 5.543, PPh Pasal 23 Final UMKM sebanyak 13.479, dan PPh Pasal 25 sebanyak 8.873.

Adapun sektor jasa perusahaan yang menerima PPh Pasal 21 sebanyak 7.154, PPh Pasal 22 impor sebanyak 8, PPh Pasal 23 sebanyak 11.399, dan PPh Pasal 25 sebanyak 2.592. Sektor jasa lainnya menerima insentif PPh Pasal 21 sebanyak 257, PPh Pasal 22 impor sebanyak 2, PPh Pasal 23 UMKM sebanyak 18.631, dan PPh Pasal 25 sebanyak 377. Untuk sektor akomodasi, makanan, dan minuman penerima PPh Pasal 21 sebanyak 5.506, PPh Pasal 23 UMKM sebanyak 7.305, dan PPh Pasal 25 sebanyak 1.986 penerima.

Sponsored

“Terlihat di sini sektor usaha perdagangan paling banyak menerima insentif, jumlahnya sekitar 53%. Kemudian sektor industri pengolahan 14%,” ujarnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid