sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

4 tahun pertama, TKA hanya dikenakan PPh penghasilan dari Indonesia

Setelah lebih dari empat tahun dan masih berada di Indonesia, dikenakan pemajakan dengan rezim normal.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 12 Okt 2020 13:37 WIB
4 tahun pertama, TKA hanya dikenakan PPh penghasilan dari Indonesia

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengklarifikasi kabar yang beredar bahwa dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) diatur terkait tenaga kerja asing (TKA), bebas masuk ke Indonesia dan bebas pungutan pajak.

Menurut Suryo, TKA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah pekerja asing dengan keahlian tertentu yang memang dibutuhkan dan jumlahnya tidak banyak di Indonesia.

"Terkait dengan pekerja asing, ada semacam kebutuhan, kita memang membutuhkan TKA dengan keahlian betul-betul tertentu," katanya dalam video conference, Senin (12/10).

Hanya saja, definisi keahlian tertentu yang dimaksudkan, baru akan dirumuskan dalam waktu dekat.  Tetapi yang jelas, diperbolehkannya TKA masuk ke Indonesia dengan harapan terciptanya transfer teknologi dan pengetahuan atau transfer knowledge dari pekerja asing dengan keahlian tertentu ke tenaga kerja Indonesia.

"Kami sedang definisikan keahliannya seperti apa. Karena yang kami inginkan bagaimana TKA itu dapat transfer knowledge juga. Dalam konteks untuk hal-hal tertentu, di mana kita enggak punya atau minim tenaga ahli sehngga TKA bisa mengisi," ujarnya

Sedangkan, perihal adanya pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi TKA yang masuk ke Indonesia, dia mengatakan, pekerja asing tersebut hanya diberikan kemudahan berupa hanya dikenakan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, selain itu tidak. Dan dalam jangka waktu empat tahun pertama.

"Setelah lebih dari empat tahun dan masih berada di Indonesia, dikenakan pemajakan dengan rezim normal. Karena Indonesia menganut world wide income base," ucapnya.

Untuk empat tahun selanjutnya, TKA tersebut akan dikenakan PPh untuk penghasilan yang ada di Indonesia dan juga penghasilan dari luar Indonesia. 

Sponsored

Kemudahan empat tahun pertama tersebut untuk menarik minat TKA agar mau masuk ke Indonesia dan melakukan transfer teknologi ke pekerja dalam negeri. Dia optimistis cara tersebut akan memperluas basis penerimaan perpajakan Indonesia.

"Kalau memang mereka belum pernah (dipungut pajak), basis pajak baru akan muncul," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid