sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menteri Teten: 40% belanja pemerintah diwajibkan serap produk UMKM

Hal itu diyakini akan menciptakan kepastian pasar bagi produk UMKM sehingga dapat meningkatkan skala bisnis.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 06 Mei 2021 17:31 WIB
Menteri Teten: 40% belanja pemerintah diwajibkan serap produk UMKM

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, kebijakan pemerintah untuk mewajibkan kementerian dan lembaga (KL) untuk belanja produk UMKM senilai Rp460 triliun di tahun ini akan membantu UMKM naik kelas.

Adanya kewajiban bagi pemerintah untuk membelanjakan 40% anggarannya melalui KL di tahun ini, diyakini akan menciptakan kepastian pasar bagi produk UMKM sehingga dapat meningkatkan skala bisnisnya.

"Sekarang sudah menjadi kewajiban 40% belanja pemerintah itu harus menyerap produk dan jasa UMKM. Saya kira bisa menjadi angin segar bagi UMKM untuk naik kelas karena ada kepastian market," katanya dalam video conference, Kamis (6/5).

Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap pelaku UMKM agar standar produk mereka bisa memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Tak hanya itu, pemerintah pun terus mendorong terciptanya akses pembiayaan bagi UMKM. Presiden Joko Widodo pun telah memberikan arahan untuk meningkatkan rasio kredit perbankan untuk UMKM menjadi lebih dari 30% di 2024.

"Kami dengan Menko Ekonomi sudah mempelajarinya, dengan terus menambah porsi KUR ini, maka angka 30% itu akan dilampaui pada 2024," ujarnya.

Teten menuturkan, kredit UMKM perlu ditingkatkan agar Indonesia mampu mengejar ketertinggalannya dari negara tetangga seperti Singapura yang kredit UMKM-nya telah mencapai 39%, Malaysia 50%, Thailand 50%, dan bahkan Korea Selatan 81%.

"Jadi, saya kira kita perlu memperkuat akses pembiayaan supaya UMKM bisa punya kesempatan mengembangkan kapasitas bisnisnya serta memperkuat daya saing produksinya sehingga mereka bisa naik kelas," ucapnya.

Sponsored

Sebagai komitmen pemerintah, pada tahun ini plafon KUR juga telah ditingkatkan dari sebelumnya maksimum hanya Rp500 juta sekarang naik sampai Rp20 miliar. Tak hanya itu, KUR tanpa agunan naik dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta.

"Hal ini nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Kemenko Perekonomian. Kebijakan afirmasi ini saya kira menandai prioritas kita untuk segera melahirkan UMKM unggul dan menguasai market dalam negeri," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid