sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

48 emiten nakal dapat notasi khusus dari BEI

Notasi khusus merupakan keterangan atas performa negatif emiten. Hal ini untuk melindungi investor.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 19 Agst 2019 12:18 WIB
48 emiten nakal dapat notasi khusus dari BEI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia memberikan notasi khusus kepada 48 emiten yang bermasalah

Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan notasi khusus ini meruspakan keterangan mengenai negative compliance dan negative performance dari setiap emiten.

"Sampai 13 Agustus lalu, sudah terdapat 48 emiten yang mendapat notasi khusus," ujar Hoesen di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (19/8).

Notasi ini, lanjut Hoesen, masih merupakan pilot project yang terus bergulir. Ke depannya, semua kegiatan di pasar modal khususnya untuk broker dan dealer serta dalam penyajian informasi diharuskan untuk mengadopsi notasi.

Sementara, Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan kewajiban pencantuman notasi khusus ini nanti akan dituangkan dalam bentuk surat edaran bursa. 

"Kita harapkan emiten meminta waktu maksimal enam bulan dari Agustus ini. Tahun depan baru akan akan kita keluarkan kewajiban menampilkan notasi khusus, sekitar Februari-Maret," kata Hasan. 

Nantinya, ujar Hasan, notasi khusus ini wajib dicantumkan oleh emiten saat menerima pesanan jual beli dari para nasabah. Notasi tersebut akan tampil terutama di fasilitas online trading perusahaan efek atau anggota bursa.

"Bursa akan memberikan bantuan berupa dana untuk kegiatan pengembangan aplikasi online trading," kata Hasan.

Sponsored

Sehingga, lanjut Hasan, setiap anggota bursa penyelenggara online trading dapat menampilkan fitur layanan khusus. Layanan khusus ini akan memunculkan notasi khusus setiap emiten saat nasabah ingin menyampaikan pesanan atau order beli maupun jual. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid