sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

5 kenaikan tarif "kado" Tahun Baru 2020 dari Jokowi

Kenaikan tarif resmi berlaku pada cukai rokok, cukai vape, iuran BPJS Kesehatan, tarif listrik, hingga tarif tol mulai Tahun Baru 2020.

Sukirno
Sukirno Rabu, 01 Jan 2020 06:06 WIB
5 kenaikan tarif

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan 'kado' Tahun Baru dengan pemberlakuan kenaikan lima tarif baru. Kenaikan tarif resmi berlaku pada cukai rokok, cukai vape, iuran BPJS Kesehatan, tarif listrik, hingga tarif tol mulai Januari 2020.

Dirangkum dari berbagai sumber, Alinea.id meringkas kenaikan lima pos yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat sejak awal Januari 2020.

Berikut 5 tarif yang resmi naik per Januari 2020:

1. Cukai rokok

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/PMK.010/2019. Aturan ini mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2020.

Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata mencapai 23%. Sedangkan, harga jual eceran naik 35%. Contohnya, untuk rokok Rp21.650 per bungkus, maka akan menjadi sekitar Rp30.000 per bungkus.

Secara rinci, kenaikan tarif cukai dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu sigaret kretek mesin (SKM) yang naik berkisar 22%-25%, sigaret putih mesin (SPM) yang naik sekitar 26%-32%, sedangkan sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT) naik sebesar 10%-16%.

2. Cukai vape

Sponsored

Tidak hanya rokok, Kemenkeu juga menaikkan cukai untuk cairan rokok elektrik (vape) mulai 1 Januari 2020. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019, cukai vape akan naik sebesar 25% dari harga yang berlaku sekarang.

Saat ini, tarif cukai cairan vape dikenakan sebesar 57% dari harga jualnya. Keputusan untuk menaikkan cukai vape itu muncul di tengah rencana pemerintah untuk melarang vape. 

Vape mulai populer di Indonesia sejak 2015. Tercatat, sebanyak 1 juta pengguna vape ada di Indonesia dengan pendapatan cukai sekitar Rp500 miliar.

3. Iuran BPJS Kesehatan

Mulai 1 Januari 2020, pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Akan tetapi, tidak semua iuran BPJS naik 100%. Kenaikan Kelas 3 sebesar 65%, hanya Kelas 1 dan 2 yang naik 100%.

Khusus untuk peserta mandiri Kelas 3 hanya akan naik menjadi sebesar Rp42.000, sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah.

Pada akhir tahun anggaran 2018, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7%. Artinya, 46,3% dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak. Sejak 2016-2018, besar tunggakan peserta mandiri ini mencapai sekitar Rp15 triliun.

Sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri senilai Rp8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp27,9 triliun. Dengan kata lain, claim rasio dari peserta mandiri ini mencapai 313%. Dengan demikian, seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300%.

4. Tarif listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) tidak akan dikenakan penyesuaian harga (tariff adjusment) terhitung sejak 1 Januari 2020. Keputusan ini dipastikan Menteri ESDM Arifin Tasrif setelah mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.

Rencananya, pemerintah akan mencabut subsidi tarif listrik untuk golongan RTM berdaya 900 VA pada 2020. Saat ini, golongan 900 VA RTM ‎hanya dikenakan tarif maksimal Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh).

Sebelumnya pada September 2019, pemerintah dan DPR sepakat mencabut subsidi bagi kelompok rumah tangga 900 watt. Akan tetapi anggota baru DPR, rapat dengar pendapat antara Komisi VII dengan DPR beberapa pekan lalu, DPR meminta agar mempertimbangkan lagi rencana penyesuaian tarif tahun 2020.

PT PLN (Persero) terancam menanggung beban berlebih akibat pembatalan kenaikan listrik 900 VA pada 2020. Hal ini lantaran pemerintah sudah lebih dulu mencabut subsidi 24,4 juta pelanggan 900 VA yang dinilai RTM di APBN 2020.

5. Tarif tol

Pada akhir November lalu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menyatakan pemerintah mengkaji kenaikan tarif pada 18 ruas tol.

Rinciannya, yakni Tol Jagorawi, Kertosono-Mojokerto, Makassar Seksi IV, Cikampek-Palimanan, Gempol-Pandaan, Tangerang-Merak, Surabaya-Mojokerto, Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A-B-C, Tomang-Grogol-Pluit, Tomang-Cawang, Cawang-Tj Priok-Pluit, Pondok Aren-Serpong, Belawan-Medan-Tj Morawa, Makassar Seksi I-II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Surabaya-Gempol, dan Soreang-Pasir Koja.

Pemerintah menyesuaikan tarif tol setiap dua tahun sekali. Penyesuaian tarif itu dilakukan berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan tingkat inflasi. 

Berita Lainnya
×
tekid