sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

677 perusahaan langgar PSBB Jakarta, 126 ditutup sementara

Penutupan sementara dilakukan hingga 22 Mei 2020.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 30 Apr 2020 19:10 WIB
677 perusahaan langgar PSBB Jakarta, 126 ditutup sementara

Sebanyak 677 perusahaan di DKI Jakarta melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14-29 April 2020. Sebanyak 126 tempat usaha di antaranya telah ditutup sementara.

"(Sebanyak) 126 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 22 Mei 2020," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi Jakarta, Andri Yansah, Kamis (30/4).

Pemprov Jakarta menerapkan PSBB selama dua pekan per 10 April 2020. Lantaran dianggap masih perlu, diperpanjang 28 hari dan akan berakhir 22 Mei.

Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Sektor pangan, energi, logistik, dan perbankan, misalnya.

Perusahaan yang ditutup tersebar di lima wilayah. Sebanyak 21 tempat usaha di Jakarta Pusat, 32 tempat usaha di Jakarta Barat, 23 di Jakarta Utara, 15 di Jakarta Timur, dan 35 di Jakarta Selatan. 

Andri melanjutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta juga memberikan peringatan kepada 153 perusahaan nonesensial. Pangkalnya, mengantongi izin Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Sebanyak 67 tempat usaha di antaranya berada di Jakarta Utara. Disusul 60 tempat usaha di Jakarta Timur, 20 tempat usaha di Jakarta Barat, dan enam tempat usaha di Jakarta Selatan.

Tak sekadar itu. Pemprov pun menegur 497 perusahaan yang dikecualikan karena mengabaikan protokol kesehatan dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Sponsored

"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 138 perusahaan, 63 Jakarta Barat, 92 Jakarta Utara, 87 Jakarta Timur, 113 Jakarta Selatan, dan empat Kepulauan Seribu," tuturnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid