sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

81 pelaku usaha agro diwajibkan sediakan minyak goreng curah

Perusahaan yang melanggar terancam sanksi administrasi. Peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran, hingga pembekuan izin.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 22 Mar 2022 08:38 WIB
81 pelaku usaha agro diwajibkan sediakan minyak goreng curah

Industri minyak goreng diwajibkan menyediakan kemasan curah untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dan masyarakat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022.

Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengklaim, langkah ini dilakukan guna menjamin ketersediaan minyak goreng di pasaran. Tujuannya, menjamin ketersediaan dan menjaga kestabilan harga.

"Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro," ucapnya, melansir situs web Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 11/2022, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Sementara itu, BPDPKS menetapkan harga acuan keekonomian (HAK) minyak goreng curah berdasarkan harga rerata crude palm oil (CPO) pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Ada 81 perusahaan yang diwajibkan menyediakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMK. Total volume yang wajib disalurkan mencapai 14.000 ton per hari.

"Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan," lanjut Agus.

Industri yang ingin berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng curah harus melakukan registrasi secara daring via Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Data yang harus dimasukkan adalah nama perusahaan; nomor pokok wajib pajak (NPWP); perizinan berusaha; kapasitas produksi; serta rencana produksi, penggunaan bahan baku CPO, dan distribusi.

"Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO," terang Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika.

Sponsored

Adapun rencana distribusi sedikitnya memuat informasi jumlah yang hendak disalurkan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaannya.

Berikutnya, Ditjen Industri Agro memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran. Jika lolos, pelaku usaha mengantongi nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran dinyatakan lengkap dan benar.

Lalu, Kemenperin menyampaikan nomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik. Dokumen itu pun ditandatangani secara elektronik melalui SIINas, paling lama 5 hari kerja sejak pelaku usaha mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan.

Perusahaan yang melanggar terancam sanksi administrasi. Peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran, hingga pembekuan perizinan berusaha.

Berita Lainnya
×
tekid