sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

82% pembiayaan syariah LPEI untuk pembiayaan investasi

Share pembiayaan syariah terhadap industri keuangan nonbank (IKNB) terhadap total IKNB per Juni 2020 sebesar 4,2%.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 26 Okt 2020 07:28 WIB
82% pembiayaan syariah LPEI untuk pembiayaan investasi

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) siap mendukung langkah pemerintah untuk terus meningkatkan ekspor produk halal. Sebagai special mission vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan, LPEI juga terus memperbesar share pembiayaan syariah. 

“Kementerian Keuangan dalam hal ini membawahi LPEI bisa memberikan dukungan pembiayaan untuk industri yang masuk dalam National Interest Account untuk hal ini promosi ekspor dan menggunakan pembiayaan dari LPEI," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10).

Direktur Eksekutif LPEI D James Rompas menyampaikan, share pembiayaan syariah terhadap industri keuangan nonbank (IKNB) terhadap total IKNB per Juni 2020 sebesar 4,2%. 

Kemudian, share pembiayaan syariah LPEI terhadap total syariah IKNB per Juni 2020 sebesar 15,3%. Sedangkan share pembiayaan syariah LPEI terhadap total pembiayaan LPEI per September 2020 mencapai 17,03%. 

Adapun dari sisi pembiayaan syariah LPEI, sebesar 76% disalurkan dalam bentuk rupiah dan 24% dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS). 

"82% pembiayaan syariah LPEI digunakan untuk pembiayaan investasi dan 18% untuk kebutuhan pembiayaan modal kerja," katanya.

Akad yang paling banyak digunakan, yaitu musyarakah mutanaqishah (MMQ) sebesar 68%, disusul dengan murabahah (20%) dan musyarakah (11,4%). 

Dijelaskan bahwa LPEI juga melakukan pendanaan dengan instrumen syariah, antara lain sukuk mudharabah yang diterbitkan pada 2018-2020, untuk mendukung kegiatan pembiayaan syariah dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp1,8 triliun dengan outstanding sukuk per 20 Sep 2020 Rp1,1 triliun.

Sponsored

Adapun dari sisi sektor industri, sebesar 53,6,% setara Rp8,55 triliun pembiayaan disalurkan ke sektor perkebunan, sektor perindustrian sebesar 29,3% setara Rp4,65 triliun meliputi pupuk, obat, serat dan benang untuk produk ban, alumunium foil, tekstil, dan charcoal.

Selanjutnya sektor pertambangan mencapai 10,1%, setara Rp1,59 triliun dan 3,9% atau setara Rp610 miliar ke sektor pergudangan dan pengangkutan. 

James Rompas menilai, potensi pasar produk halal masih sangat terbuka lebar. Permintaan domestik sangat besar, karena Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Belum lagi dari pasar luar negeri, terutama permintaan dari negara-negara mayoritas muslim di Afrika, Timur Tengah, dan Asia Selatan yang terus tumbuh. 

Dia pun menyampaikan, tiga kawasan pasar ekspor tersebut terdapat 10 besar produk makanan halal dengan total nilai potensi ekspor senilai US$229 Juta di 2020.

Produk makanan halal yang berpotensi, antara lain produk margarin, biskuit, olahan buah sayur, kopi, dan ekstrak makanan. Dari nilai potensi perdagangan tersebut, Indonesia diproyeksikan baru memiliki market share sekitar 39%. 

"Masih terbuka peluang pasar ekspor sebesar 61% atau senilai US$139 Juta," ujarnya.

Karena itu, LPEI siap mendukung dengan bauran produk yang luas, baik dengan skema konvensional maupun syariah. Selain itu, LPEI juga melaksanakan penugasan khusus ekspor untuk segmen UKM berorientasi ekspor. 

Dalam mendukung ekspor nasional, dilakukan seperti melalui fasilitas penugasan umum LPEI dalam bentuk Pembiayaan, Penjaminan dan Asuransi untuk segmen UKM maupun Korporasi. 

Selain itu LPEI menyediakan layanan jasa konsultasi dalam bentuk coaching program for new exporters, marketing handholding program dan desa devisa.

"LPEI berkomitmen untuk terus mendukung industri halal berorientasi ekspor. Kami mengajak pengusaha di dalam negeri memanfaatkan berbagai produk dan layanan pembiayaan yang dimiliki LPEI sehingga diharapkan turut mendukung bisnis, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid