sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

AASI prediksi perolehan kontribusi asuransi syariah capai Rp17 triliun tahun ini

Perolehan kontribusi tumbuh tipis 1,79% atau Rp210 miliar pada kuartal III-2020.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Kamis, 17 Des 2020 19:53 WIB
AASI prediksi perolehan kontribusi asuransi syariah capai Rp17 triliun tahun ini

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyampaikan kontribusi asuransi syariah masih mengalami pertumbuhan pada 2020.

AASI menyebutkan kontribusi tumbuh tipis 1,79% atau Rp210 miliar pada kuartal III-2020 menjadi Rp11,96 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. 

"Namun demikian, terdapat beberapa koreksi dan kontraksi, utamanya dari aspek aset yang mengalami penurunan 7,24%," kata AASI dalam keterangan resminya, Kamis (17/12).

Di sisi lain, seiring kondisi pandemi yang tengah dihadapi bersama, terdapat kenaikan klaim sebesar 21,19%. Kondisi ini menurut AASI tetap terkendali dan belum memberikan dampak signifikan bagi kewajiban terhadap para pemegang polis atau peserta. 

AASI memperkirakan hingga tutup buku tahun ini, asuransi syariah masih bisa tetap tumbuh dari aspek perolehan kontribusi. Diperkirakan total perolehan kontribusi tahun 2020 ini bisa mencapai Rp17 triliun, atau naik 2% dibanding periode sebelumnya.

Untuk 2021, walaupun iklim usaha diperkirakan belum akan kembali ke kondisi normal seperti sedia kala, namun asuransi syariah diharapkan tetap tumbuh seiring semakin meningkatnya kesadaran dan pemahaman akan asuransi syariah, termasuk instrumen investasinya yang relatif lebih aman terhadap guncangan. 

Beberapa potensi usaha baru di asuransi syariah juga akan semakin meningkat, seiring keterlibatan dan keberpihakan pemerintah terhadap pengembangan ekonomi dan keuangan dan syariah. Pertumbuhan sebanyak dua digit pun diperkirakan bisa digapai.

"Pencapaian di atas kami perkirakan turut didukung oleh meningkatnya agresivitas perusahaan asuransi, yang memutuskan untuk mendirikan perusahaan asuransi syariah baru, hasil pemisahan unit syariah (spin-off)," tutur AASI. 

Sponsored

AASI melihat Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sejalan dengan amanat UU No.40 Tahun 2014, yang akan memberikan kesempatan kerja baru bagi talenta di industri asuransi syariah. 

Tanpa kewajiban ini, bukan tidak mungkin kesempatan kerja masyarakat di industri asuransi syariah akan stagnan dan pasar kerja juga akan mengalami kejenuhan. Kewajiban pemisahan unit syariah bisa mendorong perusahaan asuransi syariah untuk lebih mandiri, baik untuk pengembangan strategi pemasaran, kanal distribusi maupun pengembangan produk.

Berita Lainnya
×
tekid