sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

AASI: UU Cipta Kerja berpotensi kembangkan asuransi syariah

UU Cipta Kerja diharapkan mengakomodasi lingkup industri halal yang lebih luas.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 24 Nov 2020 18:40 WIB
AASI: UU Cipta Kerja berpotensi kembangkan asuransi syariah

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Erwin Noekman, menilai, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) berpotensi memicu berkembangnya asuransi syariah ke depannya.

“Kalau melihat dari tujuannya, baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Ma’ruf Amin), kan, memperkarakan ke depan Indonesia bagi industri halal, termasuk lembaga keuangan syariah di dalamnya. Walaupun tidak merata, tetapi bahwa ada peluang bisa maju ke depannya," ucapnya dalam webinar Alinea Forum bertajuk "Mendorong Pengembangan Industri Halal lewat UU Cipta Kerja", Selasa (24/11).

Meski demikian, ada beberapa hal yang belum dipahaminya karena penjelasan tentang asuransi syariah dalam UU Ciptaker belum komprehensif. Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian diharapkan lebih aktif melakukan sosialisasi agar hal ini lebih jelas.

"Mudah-mudahan masih ada perwakilan dari Menko Perekonomian di sini yang bisa menjernihkan, bahwa pengertian yang dimaksud asuransi itu meliputi asuransi syariah sehingga mempunyai kesempatan setara untuk masuk," tutur Erwin.

Sponsored

Dirinya juga berharap pengembangan industri halal via UU Ciptaker bisa mengakomodasi lingkup yang lebih luas. Asuransi penerbangan jemaah umrah hingga segala urusan pelaksanaan haji, misalnya.

"Bukan berarti kami atau industri asuransi syariah ini tanda petik memakan pilihan lain konvensional karena ini adalah lingkaran (mata rantai sistem industri halal) tadi," ujar Erwin.

Menurutnya, sebelum UU Ciptaker disahkan, dunia asuransi syariah sudah banyak diminati investor asing. Sayangnya,peluang asuransi syariah yang tergolong besar belum sebanding dengan populasi umat Islam di Indonesia.

Berita Lainnya
×
tekid