sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ada 5 fase pembukaan perdagangan saat new normal

Pemerintah berencana menerapkan normal baru pada Juni 2020.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Sabtu, 30 Mei 2020 15:47 WIB
Ada 5 fase pembukaan perdagangan saat new normal

Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan lima fase pembukaan tatanan kehidupan baru (new normal) bidang perdagangan. Rencananya dilakukan Juni 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan serta pengawasan dan evaluasi menyeluruh.

"Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyiapkan exit strategy Covid-19 dengan membuka aktivitas perdagangan. Tahapan tersebut terdiri dari lima fase dengan persyaratan yang berbeda, tergantung tingkat kerentanan terhadap potensi penyebaran Covid-19," katanya, Jumat (29/5).

Exit strategy Covid-19 Kemendag, lanjutnya, dilakukan dengan membuka aktivitas perdagangan secara bertahap, penerapan protokol kesehatan, serta pembatasan jam dan kapasitas operasional. Kemudian, pengaturan jumlah kunjungan, pembatasan waktu sirkulasi pengunjung, serta penyusunan prosedur operasional standar (SOP) di tempat-tempat kegiatan perdagangan melalui mitigasi risiko.

Agus melanjutkan, pertimbangan penerapan setiap fase tergantung pada kondisi daerah. Parameternya tingkat penularan di tempat kegiatan masing-masing, kedisiplinan masyarakat dan pelaku usaha, serta kesiapan Tim Evaluasi dan Pengawasan yang dilaksanakan Gugus Tugas Covid-19 dan pemerintah daerah (pemda).

Pembukaan aktivitas perdagangan dapat dilaksanakan di zona hijau. Saat ini, ada di lebih dari 100 kabupaten/kota di Aceh, Riau, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Jambi, DKI Jakarta, Bali, dan Kepulauan Riau (Kepri).

"Daerah yang siap dibuka, adalah Semarang, Jawa Tengah dan sebagian Jawa Barat, yang berada di sekitar Jakarta dengan kontribusi ekonomi yang signifikan. Hal itu berdasarkan hasil analisis tren (KSP) dan analisis per kelurahan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat," tutur Agus.

Aktivitas perdagangan yang akan mulai dibuka saat new normal meliputi pasar rakyat; toko swalayan, termasuk minimarket, supermarket, hypermarket, dan department store; restoran/rumah makan/warung makan dan kafe; toko obat/farmasi dan alat kesehatan; mal atau pusat perbelanjaan; restoran di rest area; salon/spa; serta tempat hiburan/pariwisata.

"Pembukaan aktivitas perdagangan itu," sambungnya, "disesuaikan dengan fasenya." Pada fase tertentu, misalnya, pusat perbelanjaan baru bisa dibuka dengan jam operasional dan jumlah pengunjung yang dibatasi secara bergilir setiap tiga jam.

Sponsored

Untuk memperkuat implementasi pembukaan aktivitas perdagangan, Kemendag telah menyiapkan Surat Edaran (SE) Mendag Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Sektor Perdagangan. 

SE tersebut mengatur SOP protokol kesehatan pasar rakyat, ritel modern, toko swalayan, supermarket, hypermarket, pusat perbelanjaan/department store, restoran/rumah makan/warung makan dan kafe, toko obat/farmasi dan alat kesehatan, restoran di rest area diperbolehkan secara terbatas, salon/spa, tempat pariwisata dan hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, galeri seni, serta pedagang kaki lima (PKL) dan aktivitas perdagangan lainnya.

Berita Lainnya
×
tekid