sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ada Omnibus Law, penentuan objek cukai tak perlu restu DPR

Proses penambahan barang kena cukai akan lebih mudah jika Omnibus Law sudah disahkan

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 11 Feb 2020 19:41 WIB
Ada Omnibus Law, penentuan objek cukai tak perlu restu DPR

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan proses penambahan barang kena cukai akan lebih mudah jika Omnibus Law sudah disahkan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengungkapkan undang-undang tentang cukai yang berlaku saat ini mewajibkan pemerintah menyampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika ingin menambah atau mengurangi objek cukai. 

Dengan Omnibus Law, nantinya implementasi objek cukai baru cukup dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) saja. Sementara, DPR cukup memberikan izin prinsip bagi pemerintah untuk menentukan barang yang ingin dikenakan cukai.

"Siapa yang memberikan izin? Tentunya DPR atas usulan pemerintah. Sehingga, tujuan pengendalian dan pembatasan dari barang-barang yang menjadi objek cukai baru itu bisa langsung diimplementasikan berdasarkan PP," kata Heru di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (11/2).

Dalam Omnibus Law Perpajakan ini, lanjut Heru, pemerintah memiliki ruang yang lebih fleksibel, dibanding sebelumnya yang masih diatur dengan UU Cukai.

Seperti diketahui, Kemenkeu telah menyerahkan draf RUU omnibus law perpajakan beserta Surat Presiden (surpres) kepada DPR. Tahap selanjutnya, pemerintah tinggal menunggu waktu pembahasan UU bersama parlemen.

Adapun jika DPR menyetujui undang-undang sapu jagat tersebut, maka izin penambahan barang kena pajak pun akan didapatkan pemerintah.

"Pada prinsipnya kami minta persetujuan melalui Omnibus Law itu sendiri. Sehingga, apabila ini disetujui, bisa langsung diturunkan dalam PP," ujar Heru.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid