sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ada penyelewengan, kuota solar bersubsidi jebol di 10 daerah

BPH Migas menemukan adanya kelebihan kuota solar subsidi di 10 daerah karena penyelewengan.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 21 Agst 2019 20:04 WIB
Ada penyelewengan, kuota solar bersubsidi jebol di 10 daerah

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan solar subsidi berpotensi mengalami kelebihan kuota sebesar 0,8-1,4 juta Kilo Liter (KL). Hal tersebut disebabkan karena adanya kebocoran penggunaan solar subsidi di 10 daerah. 

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan ada dugaan penyelewengan dalam penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) kepada konsumen.

Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh BPH Migas realisasi volume JBT jenis minyak solar sampai dengan bulan Juli sebesar 9,04 juta KL atau sebesar 62%.

“Diproyeksikan pada akhir tahun ini akan mencapai 15,31-15,94 juta KL, jadi ada potensi over kuota sebesar 0,8-1,4 juta KL atau sekitar 5,5%-15,94%," kata Fanshurullah saat konferensi pers di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (21/8).

Menurutnya, volume kuota solar pada tahun 2019 berdasarkan APBN telah ditetapkan sebesar 14,5 juta KL. Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan dengan kuota solar pada tahun 2018 yang mencapai 15,62 juta KL. 

"Seperti kita lihat dalam nota keuangan APBN 2019, kuota BBM subsidi ditetapkan sebesar 15,11 juta KL, di mana kuota solar sebesar 14,5 juta KL dan sisanya minyak tanah sebesar 0,61 juta KL," jelasnya. 

Fanshurullah menjelaskan terdapat 10 daerah yang diduga mengalami over kuota di antaranya Kalimantan Timur mengalami over kuota sebesar 126,6%, kepulauan Riau 119,9%, Lampung 113%, Riau 111%, Sulawesi Barat 109,4%, Sulawesi Utara 109,2%, Sumatera Barat 108,8%, Sulawesi Selatan 108,8%, Jawa Timur 108,7%, dan Babel 108,3%. 

"Kita melihat over kuota yang paling besar ada dui Kalimantan Timur yang mencapai 124,6% dan Kepulauan Riau yang sampai 119,9%," katanya. 

Sponsored

Surat edaran

Fanshurullah atau Ifan menegaskan pihaknya telah melakukan sidang komite untuk melakukan pengendalian kuota BBM bersubsidi jenis solar.

"Hasilnya kami mengeluarkan surat edaran yang isinya berupa siapa-siapa saja yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi jenis solar ini," ujarnya. 

Dalam surat edarannya, BPH migas melarang kendaraan pengangkut hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan membeli solar bersubsidi. 

"Pertama, kendaraan pengangkut perkebunan dengan jumlah roda lebih dari 6, dilarang membeli solar bersubsidi, baik dalam kondisi bermuatan ataupun tidak," ujarnya. 

Selanjutnya, maksimal pembelian solar bersbsidi oleh kendaraan pengangkut barang beroda 4 adalah sebanyak 30 liter per kendaaraan setiap harinya. Sementara bagi kendaraan roda 6 jumlahnya sebanyak 60 liter per kendaraan perharinya, dan kendaraan pribadi hanya sebanyak 20 liter per hari. 

BPH migas juga melarang pembelian solar bersubsidi bagi kendaraan bermotor plat merah, termasuk kendaraan TNI/Polri, dan sarana transportasi air milik pemerintah. 

"Termasuk mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truck trailer, truck gandeng dan mobil molen juga tidak boleh melakukan pembelia solar bersubsidi," ujarnya. 

Dalam surat edarannya, BPH migas juga mengimbau PT Pertamina (Persero) untuk mengatur lokasi SPBU pendistribusian solar bersubsidi disetiap daerah. Hal tersebut juga mempertimbangkan sebaran konsumen pengguna solar dan pengaturan alokasi ke masing-masing SPBU. 

"Tetapi PT Pertamina juga wajib menyediakan BBM non subsidi (Pertamina Dex dan Dexlite) untuk mengantisipasi terjadinya antrian di SPBU," tegasnya. 

Nantinya, pendistribusian solar bersubsidi ini akan dikawal ketat oleh pihak kepolisian dan TNI. 

"PT Pertamina sebagai penyalur nantinya kami minta untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI , Polri untuk ikut mengawasi penyaluran Solar subsidi ini ke setiap daerah," lanjutnya. 

Ifan menambahkan, BPH Migas akan terus mensosialisasikan keputusan resmi tersebut untuk mengatur pengendalian BBM subsidi jenis solar ke setiap Market Operation Region (MOR) PT Pertamina.

"Kami BPH Migas bersama dengan PT Pertamina, DPP Hiswana Migas, TNI, Polri, dan Pemerintah akan fokus mensosialisasikan keputusan ini utamanya pada bulan September dan Oktober 2019 di setiap Market Operation Region (MOR) PT Pertamina di Indonesia," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid