sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Adaro dituduh gelapkan pajak, BEI belum akan panggil

Global Witness menuding PT Adaro Energy Tbk. (ADRO) mengalihkan keuntungan perusahaan ke luar negeri untuk menghindari pajak.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 10 Jul 2019 17:30 WIB
Adaro dituduh gelapkan pajak, BEI belum akan panggil

Bursa Efek Indonesia (BEI) belum akan memanggil pihak PT Adaro Energy Tbk. (ADRO) terkait tuduhan penggelapan pajak oleh perusahaan. 

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya saat ini juga belum akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Kita tunggu jawabannya dulu ya, masalah koordinasi diperlukan sejauh mana, tergantung nanti jawabannya," tutur Nyoman di gedung BEI, Rabu (10/7).

Untuk saat ini, kata Nyoman, BEI tengah melakukan monitoring atas informasi yang terdapat di media tersebut. Nyoman pun menjelaskan, yang paling berhak menjelaskan informasi tersebut adalah direksi perseroan. 

Setelah itu, bursa akan  memberikan kesempatan pada manajemen emiten batu bara milik Garibaldi Thohir tersebut untuk memberikan tanggapan. 

"Ini dilakukan agar informasi itu menjadi jelas, karena pihak mereka adalah pihak yang bertanggung jawab," kata Nyoman. 

Nyoman pun mengatakan pihaknya akan terus menggali informasi dari Adaro setelah mereka menanggapi permintaan klarifikasi dari bursa. 

Untuk diketahui, tudingan penggelapan pajak tersebut dihembuskan oleh Global Witness. Dalam laporan tersebut, Global Witness mengatakan Adaro mengalihkan keuntungan perusahaan ke luar negeri untuk menghindari pajak. 

Sponsored

Dalam laporan tersebut dijelaskan jika tak menggelapkan pajak, ADRO akan memberi lebih banyak keuntungan di Indonesia dengan meningkatkan anggaran pemerintah sebesar US$14 juta setiap tahunnya.

Menanggapi isu tersebut, Adaro melalui keterbukaan informasi yang terbit di BEI pada 9 Juli 2019 menjelaskan, sebagai perusahaan publik, Adaro senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan selalu patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk aturan perpajakan.

"Tahun 2018, perseroan telah memberikan kontribusi kepada negara senilai total US$721 juta (US$378 juta dalam bentuk royalti dan US$343 juta dalam bentuk pembayaran pajak)," tulis Corporate Secretary Adaro Mahardika Putranto di keterbukaan informasi.

Mahardika melanjutkan, pihaknya perlu menyampaikan jika Coaltrade Services International Pte.Ltd. (Coaltrade) merupakan salah satu perusahaan grup Adaro yang berbasis di Singapura untuk memasarkan batubara yang diproduksi oleh anak perusahaan Perseroan di pasar internasional (ekspor). 

"Eksistensi dan kinerja Coaltrade sudah diketahui oleh otoritas perpajakan sejak lama dan setiap tahunnya interaksi Coaltrade dengan perusahaan lain dalam grup perseroan juga diperiksa oleh otoritas perpajakan," kata Mahardika.

Mahardika menjelaskan, informasi yang berkaitan dengan transaksi afiliasi dengan Coaltrade, serta pembayaran pajak dan royalti sudah diungkapkan di dalam laporan keuangan perusahaan. 

"Perseroan tidak akan berdiam diri terhadap pemberitaan yang tidak benar dan akan melakukan segala upaya yang tersedia secara hukum guna mempertahankan hak dan nama baiknya," tutup Mahardika.

Berita Lainnya
×
tekid