sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

AFPI akan lakukan sertifikasi fintech lending

AFPI akan melakukan sertifikasi terhadap perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Senin, 04 Feb 2019 18:57 WIB
AFPI akan lakukan sertifikasi fintech lending

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan melakukan sertifikasi terhadap perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending. Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan hal ini dilakukan untuk mencegah maraknya P2P lending illegal.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan banyak para pelaku fintech yang tidak mengerti model bisnis yang dijalaninya. Akibatnya, praktik fintech P2P lending sering bertentangan dengan hukum. 

Kuseryansyah menyebut salah satunya adalah cara penagihan utang ke konsumen atau peminjam.

“Akan dilakukan sertifikasi untuk penagih utang baik dari penyelenggara ataupun outsourcing. Tidak hanya penagih, nantinya direksi dan komisaris, kami memandang perlu adanya pembekalan bahkan sampai ke pemegang saham,” jelas Kuseryansyah di Jakarta, Senin (4/1).

Di sisi lain, AFPI juga menginisiasi pembentukan pusat data fintech lending. Hal ini bertujuan mendukung kebutuhan manajemen dan penilaian risiko kredit dari para anggotanya. Pusat data ini memiliki sistem kerja yang mirip dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang telah ada di OJK sebelumnya.

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga standar minimum pelayanan kepada nasabah dan juga pembangunan pusat data P2P lending.

Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, penerapan sertifikasi lembaga penagihan dilakukan untuk memitigasi peredaran pinjaman online ilegal. Nantinya, akan diatur pelarangan penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan.

“Keberadaan komite etik dan langkah-langkah perlindungan ini sekaligus menegaskan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab untuk melindungi nasabah maupun penyelenggara," jelasnya.

Sponsored

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Eksekutif Pendanaan Multiguna AFPI Dino Martin mengatakan, sudah ada 28 platform yang dilaporkan bermasalah. Dari 28 platform tersebut, ada 2 platform yang legal.

Sebagai informasi, akhir Januari 2019 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat penunjukan kepada AFPI sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia.
 
Dengan dikeluarkannya penunjukkan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 77/POJK.01/2016 Bab XIII Pasal 48 ini, maka seluruh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia wajib mendaftarkan diri untuk menjadi anggota AFPI.

Selain itu, AFPI telah membuat platform khusus aduan masyarakat yang bisa diakses melalui AFPI.or.id. 

Melalui laman tersebut, pengadu bisa langsung melaporkan berbagai tindakan pinjaman online nakal disertai dengan dokumen dan bukti-bukti pengaduannya.

Namun, Sunu menegaskan, pinjaman online yang bisa ditindak oleh AFPI serta komite etik AFPI hanyalah pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pinjaman online yang legal.

Sementara, untuk aduan terkait pinjaman online ilegal akan diteruskan kepada Satgas Waspada Investasi atau Tim Cyber Crime Bareskrim Polri.

Data terkakhir OJK tertanggal 4 Februari 2019 menunjukkan terdapat 99 penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar di OJK atau menjadi anggota AFPI.

Berita Lainnya
×
tekid