sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

AFPI: Kasus pinjol ilegal marak karena gap kredit lebar

Besarnya kebutuhan kredit ini menimbulkan celah bagi sebagian orang untuk membuat pinjol ilegal.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Jumat, 21 Mei 2021 16:45 WIB
AFPI: Kasus pinjol ilegal marak karena gap kredit lebar

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan, kasus pinjaman online ilegal terus berulang di Indonesia akibat masih lebarnya gap kebutuhan kredit di Indonesia. 

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru, terdapat kebutuhan kredit Rp2.650 triliun, dengan gap yang baru terisi Rp1.000 triliun. 

"Jadi kredit gap itu dengan kondisi terbaru semakin lebar. Rp1.600 triliun ini cukup besar, karena kalau kita bandingkan fintech lending legal, the best record (pembiayaan) kita itu baru Rp74 triliun," kata Kuseryansyah dalam media gathering AFPI, Jumat (21/5). 

Dengan perbandingan tersebut, Kuseryansyah menyebut fintech legal baru mengisi 4% hingga 5% dari total kesenjangan kredit tersebut. Dengan kondisi itu, Kuseryansyah mengandaikan ketersediaan dana untuk individu dan UMKM seperti oase di padang pasir.

Besarnya kebutuhan kredit ini menimbulkan celah bagi sebagian orang untuk membuat pinjol ilegal. Keberadaan pinjol ilegal ini diperparah dengan rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat yang baru mencapai 38%, sehingga banyak masyarakat yang terperangkap jebakan pinjol ilegal.

Pinjol dikeluhkan netizen

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini kasus pinjaman online ilegal kembali menjadi perbincangan publik di media sosial. 

Berdasarkan riset dari Alinea.id, pinjaman online, legal maupun ilegal, cukup banyak dibicarakan netizen di Twitter. Total ada 30.407 kicauan netizen Twitter mengenai pinjaman online pada 1 April-19 Mei 2021. 

Sponsored

Rinciannya, sebanyak 23.409 kicauan pada April 2021 dan 6.998 kicauan pada 1-19 Mei 2021. Beberapa di antaranya berisi keluhan netizen terhadap pinjaman online. 

Masalah keamanan data pribadi menjadi keluhan utama netizen terhadap pinjaman online. Tercatat ada 3.665 kicauan yang membahas keamanan data pribadi. Kebanyakan netizen khawatir terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi oleh pinjaman online.

Keluhan lain yang ditulis netizen mengenai pinjaman online adalah ancaman debt collector sebanyak 3.191 kicauan, teror penagihan sebanyak 2.232 kicauan, transfer dari rekening tak dikenal sebanyak 2.141 kicauan. Kemudian masalah riba sebanyak 925 kicauan, penipuan yang dilakukan pinjaman online sebanyak 906 kicauan, pencatutan identitas orang lain sebanyak 98 kicauan, dan bunga pinjaman yang tinggi sebanyak 89 kicauan.

Sentimen negatif mendominasi perbincangan netizen mengenai pinjaman online, yakni sebesar 72% atau 22.046 kicauan. Sementara sentimen positif 18% atau 5.335 kicauan dan sentimen netral 10% atau 3.026 kicauan. 

Sentimen negatif banyak berasal dari sorotan netizen terhadap pinjaman online ilegal dan berbagai keluhan netizen terhadap pinjaman online. Adapun sentimen positif banyak berasal dari harapan netizen agar pinjaman online ilegal segera diberantas.

Tagar #ScamUpdate mendominasi perbincangan netizen tentang pinjaman online. Tagar itu dipakai dalam kicauan netizen mengenai dugaan penipuan pinjaman online yang dilakukan akun Instagram @pinjaman.online_ksp dan @pinjamdanaaja.

Salah satu perbincangan netizen yang juga menjadi perhatian AFPI adalah kasus pinjaman online yang menjerat seorang guru TK di Malang, Susmiati. Susmiati menjadi korban dari 19 pinjol ilegal dengan total pinjaman Rp29 juta.

Selain meminjam pada pinjol ilegal, Susmiati juga diketahui meminjam dana dari lima aggota AFPI senilai Rp6 juta. 

"Kami prihatin dengan kejadian yang menimpa Ibu Susmiati. Sudah dibicarakan dengan lima anggota kami, dari AFPI mengambil inisiatif memberikan keringanan ke Susmiati. Kita sepakat juga fokusnya bagaimana mengatasi masalah Bu Susmiati ini di platform pinjol ilegal," ucap dia.

Berita Lainnya
×
tekid