sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

AFPI ungkap modus penipuan pinjol ilegal

Banyak oknum penipuan yang beraksi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 07 Jan 2021 20:00 WIB
AFPI ungkap modus penipuan pinjol ilegal

Masyarakat rentan menjadi korban penipuan di tengah kesulitan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, utamanya dari penawaran pinjaman online atau financial technology (fintech) lending.

Co-Founder & CEO Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi, mengatakan saat ini banyak oknum penipuan yang beraksi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit. 

Kondisi tersebut membuat masyarakat menjadi mudah tergiur untuk mengambil tawaran yang sebetulnya direkayasa secara sengaja atau sedemikian rupa sehingga berubah menjadi produk atau layanan yang menarik. 

“Saya imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech lending karena sudah banyak yang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/1). 

Seiring dengan semakin maraknya aktivitas fintech lending yang tidak terdaftar maupun berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dia menyebut, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan supaya tidak terjebak dan berurusan dengan layanan pinjaman fintech lending ilegal

Dia menganjurkan, sebelum melakukan peminjaman, masyarakat dapat terlebih dahulu memeriksa legitimasinya melalui halaman resmi www.ojk.go.id atau https://afpi.or.id/pengaduan. 

Tetapi jika sudah terlanjur berurusan atau terjerat dengan penawaran atau layanan fintech lending ilegal, dia menyarankan segera melaporkannya ke OJK serta pihak berwajib. Langkahnya, mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya. Lalu, melaporkan bukti-bukti tersebut dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan. 

Selain itu, korban juga dapat mengirimkan pengaduan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/form pengaduan atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157. 

Sponsored

Dia mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dan menghindari transaksi dengan perusahaan yang menawarkan pinjaman cepat, mudah, dan tanpa jaminan melalui pesan singkat alias SMS blast dari nomor biasa.

"Bila menerima SMS seperti ini, sangat diimbau untuk mengacuhkannya dan apabila mengganggu, masyarakat dapat melaporkan ke layanan OJK di 1-500-655 atau pihak berwenang," lanjutnya.

Kemudian, masyarakat juga harus berhati-hati jika ditawarkan pinjaman dengan iming-iming bunga rendah. Perlu diketahui, penetapan bunga pinjaman perlu mengikuti aturan dan mendapatkan persetujuan dari OJK. 

Saat ini, bunga yang berlaku di pasaran untuk pinjaman dari fintech berkisar antara 16%-30% per tahun untuk pinjaman produktif dan maksimal 0,8% per hari untuk pinjaman jangka pendek (payday loan). 

“Itu modus yang paling sering dilakukan oleh para penipu dan sayangnya masih banyak masyarakat yang mengalami kerugian besar karenanya. Kami tegaskan bahwa perusahaan fintech lending terdaftar dalam AFPI harus taat kepada kode etik yang mengatur beberapa aspek operasional seperti batas bunga, cara penagihan, dan lainnya. Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi yang berat,” tutur Adrian. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid