sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aftech wajibkan anggotanya berpedoman pada code of conduct

Untuk melindungi nasabah yang menggunakan layanan Fintech, asosiasi telah mengeluarkan pedoman Code of Conduct (CoC)

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Jumat, 14 Sep 2018 17:49 WIB
Aftech wajibkan anggotanya berpedoman pada code of conduct

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mendorong anggotanya untuk melindungi nasabah, dengan mewajibkan seluruh anggota berpedoman pada Code of Conduct/CoC pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Ketua Bidang Peer to Peer Lending (P2P) Cash Loan Aftech Sunu Widyatmoko, mengatakan, untuk melindungi nasabah yang menggunakan layanan Fintech, asosiasi telah mengeluarkan pedoman Code of Conduct (CoC) pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi untuk para anggotanya. CoC ini merupakan fondasi awal agar bisnis pinjaman online atau P2P Lending Cash Loan tumbuh dan berkembang lebih sehat. 

“Aftech akan mengawal pelaksanaan pedoman CoC ini ke setiap anggota kami, dengan demikian keberadaan Fintech turut mendukung inklusi keuangan di Tanah Air yang kemudian akan meningkatkan perekonomian negara,” ungkap Sunu dalam keterangan resmi, Kamis (13/9).

Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2018, total penyaluran pinjaman dari Fintech Peer to Peer Lending mencapai Rp 9,21 triliun atau meningkat 259,36% dari tahun sebelumnya. Oleh karena itu, keberadaan fintech diyakini akan dapat maksimal mendukung inklusi keuangan di Indonesia.

Ada tiga acuan yang menjadi prinsip dasar dalam mengembangkan pedoman perilaku layanan pinjam meminjam online yang bertanggung jawab dalam CoC ini. Pertama, transparansi produk dan metode penawaran. Kedua, pencegahan pinjaman berlebih. Ketiga, prinsip itikad baik terkait praktik penawaran, pemberian dan penagihan hutang yang manusiawi tanpa kekerasan baik fisik maupun non-fisik, termasuk cyber bullying.

Aftech berharap Code of Conduct for Responsible Lending akan berkontribusi kepada masyarakat untuk menumbuhkan kepercayaan terhadap industri Fintech. Keberadaan Aftech akan menjadi penjaga gawang yang mengawal dan memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa semua pelaku Fintech akan menerapkan kode etik tersebut.

Fintech merupakan salah satu alternatif solusi keuangan yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, namun belum banyak yang paham betul akan Fintech. Dengan Fintech, akses ke keuangan untuk masyarakat bisa memiliki banyak alternatif dan memiliki jangkauan lebih luas.

Direktur Aftech Ajisatria Suleiman mengatakan, asosiasi Fintech sangat mendukung usaha pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat termasuk lembaga konsumen  dalam melakukan edukasi Perlindungan Konsumen agar masyarakat luas dapat memilih produk Fintech yang aman dan sesuai dengan kebutuhannya.

Sponsored

Segmen pasar Fintech itu berbeda dengan segmen pasar perusahaan keuangan konvensional dan bank, produk Fintech utamanya menyasar segmen ritel, lapisan masyarakat yang selama ini tidak terlayani lembaga keuangan konvensional, dan transaksi mikro. Karena menawarkan akses yang mudah dan terjangkau secara cepat, Fintech diyakini merupakan solusi dari rendahnya penetrasi keuangan di Indonesia selama ini.

Sementara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ketua YLKI Tulus Abadi, mengharapkan, konsumen untuk tidak melakukan utang piutang dengan perusahaan Fintech atau kredit online yang tidak terdaftar/berizin dari OJK. Jika nekat dan terjebak pada hutang piutang dengan perusahaan Fintech/kredit online ilegal, tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

YLKI juga mendesak OJK untuk segera memblokir perusahaan Fintech yang tidak mempunyai izin (ilegal), tetapi sudah melakukan operasi di Indonesia. Dari lebih 300 perusahaan Fintech, yang terdaftar di OJK hanya 64 perusahaan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid