sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Airlangga berseberangan dengan Jokowi soal hilirisasi

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berseberangan dengan Jokowi soal program hilirisasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME).

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Sabtu, 17 Agst 2019 02:58 WIB
Airlangga berseberangan dengan Jokowi soal hilirisasi

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berseberangan dengan Jokowi soal program hilirisasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME).

Menurut Airlangga, untuk dapat mempercepat proyek hilirisasi batu bara menjadi DME, Domestic Market Obligation (DMO) harus dihapuskan. Hal ini lanjutnya, perlu dilakukan untuk menekan ongkos produksi sehingga lebih ekonomis.

"Tanpa dihapus DMO, industri ini enggak ekonomis. Kalau enggak ekonomis, pilihannya kita tetap impor LPG sementara industri DME enggak bisa terbangun," ujarnya dalam konferensi pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2020, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8).

Untuk itu, katanya, rencananya tidak ada program substitusi impor seperti yang diminta oleh Presiden Jokowi. Semua kebutuhan hilirisasi akan dipasok industri dalam negeri.

"Maka kita enggak ada program substitusi impor. Sedangkan presiden minta program substitusi impor," ucapnya.

Namun demikian, ia mengatakan masih akan mengkaji soal hilirisasi batu bara tersebut.

"Kita masih akan kaji masalah ini. Apakah akan dihapuskan DMO-nya atau tidak," tuturnya.

Di samping itu, Airlangga juga mengatakan ke depan penggunaan bahan bakar fosil tidak akan dikurangi. Pasalnya, untuk mengembangkan proyek hilirisasi sumber daya alam nasional seperti pembangkit listrik masih dibutuhkan bahan bakar batu bara.

Sponsored

"Bahan bakar fosil tidak dibatasi karena kita mempersiapkan sejumlah proyek (energi terbarukan)," tuturnnya.

Sebagai informasi, DMO atau Domestic Market Obligation adalah kewajiban produsen batu bara domestik untuk menyediakan produksi batu bara bagi kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). 

Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 23K/30/MEM/2018, minimal 25 persen produksi batu bara harus dijual ke PLN. 

Berita Lainnya
×
tekid