sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Airlangga klaim UU Cipta Kerja solusi pemulihan ekonomi

Dicontohkannya dengan semakin mudahnya membuat usaha, sehingga mendorong UMKM ke sektor formal.

Herzha Gustiansyah S
Herzha Gustiansyah S Kamis, 22 Okt 2020 21:17 WIB
Airlangga klaim UU Cipta Kerja solusi pemulihan ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto, mengklaim, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) merupakan jawaban untuk persoalan utama negara, kebutuhan akan lapangan pekerjaan. Disebutnya terdapat 6,9 juta pengangguran setiap tahunnya.

Dirinya melanjutkan, ada sebanyak 13,3 juta warga yang membutuhkan pekerjaan saat pandemi. Sebesar 2,9 juta-3 juta di antaranya merupakan lulusan sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/SMK) dan perguruan tinggi. Sedangkan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kala pagebluk mencapai 3 jutaan orang.

"Jika kita menjalankan business as usual, tidak out of the box seperti yang diharapkan Bapak Presiden, pertumbuhan ekonomi 5% itu menciptakan 2,5 juta lapangan kerja. Sehingga, terhadap yang 13 juta ini terasa masih jomplang atau berbanding terbalik," ucapnya dalam telekonferensi, Kamis (22/10).

Ketua Umum DPP Partai Golkar, satu dari tujuh kelompok di DPR yang menyetujui Rancangan UU (RUU Ciptaker) disahkan, ini sesumbar, beleid sapu jagat (omnibus law) juga bakal memotong "obesitas regulasi". Dicontohkannya dengan proses pembuatan badan usaha. "(Sekarang) hanya perlu mendaftarkan, tidak seperti dulu yang membutuhkan IUP (izin usaha pertambangan), TDP (tanda daftar perusahaan), dan berbagai peraturan lain."

"Jika seorang sudah melakukan pendaftaran usaha dan legal, maka akan mempermudah akses ke sistem keuangan dan mengakses bantuan-bantuan yang diberikan pemerintah," sambungnya. 

Dengan begitu, menurut Airlangga, sebanyak 64 juta pelaku usaha informal, macam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), beralih ke formal. "Sektor formal sekarang berjumlah hanya 30%," ujarnya.

Dirinya menambahkan, pembentukan koperasi kini juga dipermudah lantaran cukup diinisiasi 9 orang. Pun pengurusannya hanya diajukan ke satu instansi saja. Usaha di bidang perikanan atau perkapalan, sebutnya, cuma menyampaikan permohonan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Sebelumnya perlu ke berbagai kementerian yang memakan waktu dan biaya yang tinggi," katanya.

Berdasarkan survei, dia mengingatkan, Indonesia merupakan negara paling kompleks sedunia dalam memulai bisnis. "Dalam ease of doing business juga dituliskan, untuk membuat sebuah PT saja sulit." Namun, kini dipermudah lantaran syaratnya cukup bermodalnya Rp50 juta.

Sponsored

"Itulah kemudahan-kemudahan yang di dapat dalam UU Cipta Kerja, di mana dapat memotong birokrasi yang rumit, mengurangi pungli (pungutan liar), antikorupsi, membuat masyarakat yang membutuhkan kerja tersedia, mereka yang ingin menjadi wiraswasta bisa siap, dan pemerintah memberikan dana alokasi khusus untuk usaha kecil dan menengah, termasuk subsidi usaha kecil dan menegah yang 70% bergerak di bidang makanan-minuman untuk mendapatkan sertifikat halal tepat waktu dan disubsidi oleh pemerintah," tutup Airlangga.

Berita Lainnya
×
tekid