sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Airlangga: Omnibus Law tidak hilangkan kewenangan daerah

Omnibus Law akan menyamakan standar yang ada di pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 05 Mar 2020 17:07 WIB
Airlangga: Omnibus Law tidak hilangkan kewenangan daerah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tidak akan menghilangkan kewenangan pemerintah daerah dan mengalihkannya ke pemerintah pusat.

Airlangga menjelaskan Omnibus Law hanya akan menyamakan standar yang ada di pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah agar selaras dan tidak tumpang tindih.

"Saya tegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan resentralisasi, tapi yang disamakan hanya norma standar prosedur dan kriteria (NSPK)," katanya dalam acara Business Law Forum 2020, di Four Season Hotel, Jakarta, Kamis (5/3).

Harapannya, dengan diselaraskannya NSPK yang ada di pemerintahan pusat dan daerah, dapat memudahkan aliran investasi masuk ke dalam negeri. 

Sponsored

"NSPK ini didorong bahwa pemerintah pusat, pemda, kementerian itu mempunyai NSPK yang sama dan yang ditarik adalah service level agreement-nya," ujar Airlangga.

Airlangga mencontohkan untuk izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) tidak perlu lagi ada perbedaan waktu peminjaman untuk tiap daerah dan akan diatur perizinannya dalam one stop service.

"Kadang sekarang IPPKH di suatu daerah dengan yang lain ada yang setahun, dua tahun, tiga tahun. Nah ini semua sudah ditetapkan dalam Instruksi Presiden kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga semua bisa dipermudah karena semua jadi one stop service," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid