sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aktivitas ekonomi dibuka lagi, Anies: Harus patuhi protokol kesehatan

Masyakarat harus tetap mematuhi aturan prokol kesehatan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penularan Covid-19.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 08 Jun 2020 10:56 WIB
Aktivitas ekonomi dibuka lagi, Anies: Harus patuhi protokol kesehatan

Pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI memutuskan untuk membuka kembali aktivitas kegiatan sektor perekonomian. Mulai dari perusahaan perkantoran, industri, pertokoan dan pergudangan. 

"Hari ini, Senin (8/6) beberapa sektor perekonomian sudah mulai diizinkan untuk melakukan kegiatan. Seperti perkantoran, pertokoan, perindustrian, ataupun pergudangan sudah mulai dapat melakukan kegiatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (8/6) di Jakarta, Senin (8/6).

Kendati begitu, masyakarat harus tetap mematuhi aturan prokol kesehatan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penularan Covid-19. Perkantoran juga harus menaati prinsip 50% kapasitas.

"Jangan pernah melonggarkan. Setiap pelonggaran punya risiko penularan yang terlalu besar," kata Anies.

Anies menjelaskan Jakarta masih dalam situasi wabah Covid-19. Jakarta belum bebas sepenuhnya dari virus tersebut. Karenanya masyakarat tidak boleh menganggap kondisinya sudah aman.

"Kita tidak ingin kembali ke belakang. Kembali ke masa pembatasan sosial ketat lagi. Kita ingin masa transisi ini mengatarkan ke depan, ke kondisi aman, sehat, dan produktif," lanjutnya.

Anies menuturkan untuk menjamin terlaksananya prokol kesehatan Covid-19 di tengah masa transisi seperti ini, masyakarat harus dapat saling mengawasi dan mengingatkan satu sama lain.

Aturan mengenai prokol kesehatan yang harus ditaati masyakarat terdapat pada peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 termasuk dengan sanksi bagi pelanggar PSBB.

Sponsored

"Saya perlu ingatkan kepada semua. Ini bukan soal melanggar atau tidak melanggar aturan. Ini soal keselamatan seluruh warga. Ini bukan soal denda atau tidak denda. Ini soal selamat atau tidak selamat," ujarnya.

"Jadi, bila melihat orang tidak menggunakan masker, maka ingatkan. Bila melihat orang tak berjaga jarak apalagi berkerumun, maka ingatkan. Bila lihat ada ruangan padat, maka ingatkan pengelola. Jangan pernah membiarkan karena bisa merugikan kita semua," lanjutnya. 

 

Berita Lainnya
×
tekid