sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aktivitas ekonomi dibuka lagi, Anies: Harus patuhi protokol kesehatan

Masyakarat harus tetap mematuhi aturan prokol kesehatan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penularan Covid-19.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 08 Jun 2020 10:56 WIB
Aktivitas ekonomi dibuka lagi, Anies: Harus patuhi protokol kesehatan

Pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI memutuskan untuk membuka kembali aktivitas kegiatan sektor perekonomian. Mulai dari perusahaan perkantoran, industri, pertokoan dan pergudangan. 

"Hari ini, Senin (8/6) beberapa sektor perekonomian sudah mulai diizinkan untuk melakukan kegiatan. Seperti perkantoran, pertokoan, perindustrian, ataupun pergudangan sudah mulai dapat melakukan kegiatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (8/6) di Jakarta, Senin (8/6).

Kendati begitu, masyakarat harus tetap mematuhi aturan prokol kesehatan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penularan Covid-19. Perkantoran juga harus menaati prinsip 50% kapasitas.

"Jangan pernah melonggarkan. Setiap pelonggaran punya risiko penularan yang terlalu besar," kata Anies.

Anies menjelaskan Jakarta masih dalam situasi wabah Covid-19. Jakarta belum bebas sepenuhnya dari virus tersebut. Karenanya masyakarat tidak boleh menganggap kondisinya sudah aman.

"Kita tidak ingin kembali ke belakang. Kembali ke masa pembatasan sosial ketat lagi. Kita ingin masa transisi ini mengatarkan ke depan, ke kondisi aman, sehat, dan produktif," lanjutnya.

Anies menuturkan untuk menjamin terlaksananya prokol kesehatan Covid-19 di tengah masa transisi seperti ini, masyakarat harus dapat saling mengawasi dan mengingatkan satu sama lain.

Aturan mengenai prokol kesehatan yang harus ditaati masyakarat terdapat pada peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 termasuk dengan sanksi bagi pelanggar PSBB.

"Saya perlu ingatkan kepada semua. Ini bukan soal melanggar atau tidak melanggar aturan. Ini soal keselamatan seluruh warga. Ini bukan soal denda atau tidak denda. Ini soal selamat atau tidak selamat," ujarnya.

"Jadi, bila melihat orang tidak menggunakan masker, maka ingatkan. Bila melihat orang tak berjaga jarak apalagi berkerumun, maka ingatkan. Bila lihat ada ruangan padat, maka ingatkan pengelola. Jangan pernah membiarkan karena bisa merugikan kita semua," lanjutnya. 

 

Sementara Kementerian Perindustrian aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah memantau aktivitas sektor industri guna menjaga roda ekonomi tetap berjalan, serta memastikan perusahaan patuh terhadap protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, termasuk yang berada di lingkungan perusahaan industri atau kawasan industri,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasiona (KPAII) Kemenperin Dody Widodo lewat keterangannya di Jakarta, Senin.

Dody menegaskan sektor industri manufaktur siap memasuki era kenormalan baru untuk kembali memulihkan perekonomian nasional. Apalagi, industri manufaktur merupakan sektor yang menjadi salah satu penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi.

Kemenperin mencatat sektor industri masih menjadi penyumbang paling besar terhadap struktur produk domestik bruto (PDB) nasional hingga 19,98 persen pada triwulan I-2020.

Pada masa pandemi Covid-19, perusahaan industri atau kawasan industri yang beroperasi wajib memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), yang prosedurnya diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian No 7 Tahun 2020.

Menurut Dody, Kemenperin terus melakukan langkah sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait agar sektor industri dapat berjalan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan. Kolaborasi itu misalnya melibatkan dengan dinas-dinas di daerah.

"Beberapa peran pemda, antara lain membuat gugus tugas tentang pengawasan IOMKI bagi kegiatan operasional kawasan industri maupun tenant,” tuturnya.

Untuk itu, setiap pemegang IOMKI harus memiliki prosedur pencegahan Covid-19 dan melaporkan pelaksanaannya setiap akhir minggu melalui Sistem Informasi dan Industri Nasional (SIINas).

Guna mendukung pelaksanaannya, juga dilakukan pembentukan tim pemantau implementasi IOMKI. Hal ini tertuang pada Kepmenperin Nomor 649/2020. Tugas tim pemantau tersebut, antara lain berkoordinasi dengan pemerintah daerah, memverifikasi data dan informasi IOMKI serta laporan pelaksanaannya.

Berikutnya, melakukan pengawasan atas implementasi IOMKI secara langsung di lapangan atau secara elektronik, merekomendasikan pencabutan IOMKI kepada Menteri Perindustrian, dan mengevaluasi hasil pengawasan implementasi IOMKI.

“Pemda akan mendukung upaya pemulihan aktivitas industri di masa pandemi COVID-19 saat ini, dan Kemenperin akan terus melakukan koordinasi terkait upaya tersebut termasuk menyosialisasikan protokol kesehatan dalam masa pemulihan aktivitas industri,” pungkas Dody. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid