sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alasan SIPF naikkan batas maksimal ganti rugi pemodal

Sebelumnya, ketentuan batasan maksimal ganti rugi adalah sebesar Rp100 juta per pemodal dan Rp50 miliar per kustodian.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 04 Jan 2021 13:53 WIB
Alasan SIPF naikkan batas maksimal ganti rugi pemodal

PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Indonesia (P3IEI) atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF), menyampaikan alasan pihaknya menaikkan batas maksimal ganti rugi kepada pemodal dan kustodian.

Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto mengatakan, sebelumnya, ketentuan batasan maksimal ganti rugi adalah sebesar Rp100 juta per pemodal dan Rp50 miliar per kustodian. Hal tersebut ditinjau kembali untuk ditingkatkan, seiring dengan perkembangan pasar modal Indonesia.

"Di berbagai negara lain yang memiliki mekanisme penggantian atas kehilangan aset pemodal, jumlah batasan maksimal ganti rugi yang diberikan relatif lebih besar daripada yang dimiliki Indonesia," ujar Narotama dalam keterangan resminya, Senin (4/1).

Dengan adanya peningkatan batasan ganti rugi kepada pemodal dan kustodian, dapat semakin meningkatkan dan menumbuhkan kepercayaan pelaku pasar modal dan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Penetapan Batasan Paling Tinggi Pembayaran Ganti Rugi untuk Setiap Pemodal dan Setiap Kustodian, menetapkan batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi setiap pemodal pada satu kustodian sebesar Rp200 juta dari sebelumnya Rp100 juta.

Sementara batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap kustodian adalah sebesar Rp100 miliar, dari sebelumnya Rp50 miliar. Keputusan ini, berlaku mulai 2 Januari 2020.

Direktur Indonesia SIPF Mariska Aritany Azis menambahkan, nilai dana perlindungan pemodal (DPP) yang dihimpun hingga akhir Desember 2020 mencapai Rp214,5 miliar atau naik 13,45% secara year to date (ytd). Dia menuturkan, pertumbuhan DPP selama 2020 berasal dari iuran anggota DPP dan hasil investasi DPP.

Adapun untuk diketahui, DPP adalah kumpulan dana yang digunakan untuk membayar kerugian investor akibat penyalahgunaan (fraud), yang menyebabkan hilangnya aset dalam penyimpanan di perusahaan efek atau bank kustodian. Hingga akhir 2020, anggota DPP terdiri dari 105 perusahaan efek dan 22 bank kustodian.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid