sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggota Baleg DPR beri catatan terkait harmonisasi RUU BUMN

RUU ini di antaranya tentang pengelolaan keuangan, perpindahan status kepemilikan aset dan aturan BUMN khusus.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 20 Jan 2022 11:51 WIB
Anggota Baleg DPR beri catatan terkait harmonisasi RUU BUMN

Anggota Badan Legislatif Mulyanto meminta, agar proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), juga mengatur beberapa hal strategis tentang pengelolaan keuangan, perpindahan status kepemilikan aset dan aturan BUMN khusus.

Mulyanto mengaku prihatin, dari seratusan lebih BUMN, ternyata hanya 10 BUMN yang mampu menyumbang 85% dari keuntungan total. Sementara BUMN beranak-pinak menggurita dengan anak dan cucu perusahaan.

Mulyanto berpendapat, RUU BUMN yang segera diharmonisasi ini harus dapat memberikan rambu-rambu yang tegas dalam menyelesaikan masalah tersebut.

"Jangan sampai BUMN yang ada ini menjadi kerajaan tersendiri. Negara di dalam negara dan tidak memberikan daya-guna yang optimal bagi pembangunan bangsa. Karena total anggaran seluruh BUMN per tahun kurang lebih sama dengan APBN. Belum lagi terkait dengan nilai aset-asetnya," kata Mulyanto dalam keterangannya, Kamis (20/1).

Selain itu, Mulyanto berharap jumlah BUMN perlu dikurangi, termasuk memperjelas definisi BUMN dan anak perusahaan BUMN sehingga semua pihak memiliki persamaan persepsi terkait pengelolaan keuangan negara.

"Jangan sampai keuangan negara yang dipisahkan dalam BUMN terbawa ke dalam anak oerusahaan BUMN, lalu semakin tidak terawasi oleh negara," ujar politikus PKS ini.

Dia juga menyoroti soal peralihan aset BUMN yang merupakan Barang Milik Negara (BMN). Menurutnya, aset ini tidak boleh sembarangan dialihkan dari BUMN kepada anak perusahaan BUMN.

"Soal tersebut harus jelas diatur dalam RUU BUMN ini, karena asset BUMN itu adalah BMN," jelasnya.

Sponsored

Kemudian, perlu dipetimbangkan istilah BUMN khusus, sebagaimana diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan BUMN sektor minyak dan gas bumi dalam UU Migas yang mempunyai mandat khusus sebagai doers (pelaku) sekaligus regulator.

Diketahui, Komisi VI DPR telah mengajukan RUU BUMN yang telah masuk sebagai RUU prolegnas prioritas 2022 untuk diharmonisasi menjadi RUU inisiatif DPR ke Baleg DPR.  RUU ini dimaksudkan akan mengamandemen UU Nomor 19 2003 tentang BUMN, yang telah berusia hampir 20 tahun.

Istilah BUMN khusus telah muncul di dalam RUU Cipta Kerja, RUU Energi Baru Terbarukan (EBT), dan RUU Minyak dan Gas Bumi (Migas). Kecuali Partai Golkar, yang meminta penundaan harmonisasi RUU BUMN ini, seluruh fraksi DPR setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU BUMN sebagai usul inisiatif DPR dalam panitia kerja (panja) di Baleg DPR.

Berita Lainnya
×
tekid