sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggota Komisi VII DPR: Perpres 117/2021 hanya lip service

Perpres ini telah menganulir pernyataan Menteri ESDM yang berencana menghapus Premium di Jawa-Madura-Bali (Jamali) 2022.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 04 Jan 2022 16:43 WIB
Anggota Komisi VII DPR: Perpres 117/2021 hanya lip service

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai, Peraturan Presisden (Perpres) Nomor117 tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran BBM hanya lip service atau pemanis ucapan.

Menurutnya, meskipun sepintas lalu Perpres itu terkesan pemerintah peduli kepada rakyat karena mewajibkan Premium sebagai jenis BBM khusus penugasan dengan wilayah penugasan meliputi seluruh wilayah NKRI, namun dalam perpres tersebut tidak disebutkan berapa besaran kuotanya.

"Perpres ini telah menganulir pernyataan Menteri ESDM yang berencana menghapus Premium di Jawa-Madura-Bali (Jamali) 2022. Dengan kebijakan ini, maka artinya Premium tetap ada sebagai BBM khusus penugasan dan didistribusikan secara nasional dari Sabang sampai Merauke," kata Mulyanto dalam keterangannya kepada Alinea.id, Selasa (4/1).

Pada Pasal 3 Perpres 117/2021 ayat (2) disebutkan, jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

Ayat (3) menyebutkan, wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah NKRI. Sementara, Pasal 21B ayat (1) diatur ketentuan: "Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50 % (lima puluh persen) dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 202l sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)".

Menurut Mulyanto, pemerintah juga terkesan ingin mendengar aspirasi masyarakat, yang menginginkan BBM dengan harga yang terjangkau daya beli mereka di saat pandemi Covid-19 belum usai. Apalagi, pemerintah juga telah menetapkan untuk memperpanjang masa pandemi Covid-19.

Namun demikian, ada beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian kita bersama, yakni dalam Perpres tersebut jumlah kuota premium akan dibatasi sebanyak 50% dari penjualan Pertalite. "Berapa angka persisnya, tidak jelas," ujar dia politikus PKS ini.  

Mulyanto menegaskan, pada tahun-tahun sebelumnya angka kuota ini ditetapkan dengan jelas. Misalnya kuota tahun 2019, 2020 dan 2021 masing-masing sebesar 11 juta kl, 11 juta kl, dan 10 juta kl.  Sementara, penyerapannya masing-masing sebesar 11,6 juta kl, 8,7 juta kl, dan 3,4 juta kl.

Sponsored

Dia mengatakan, penyerapan Premium yang rendah ini bukan karena animo masyarakat yang rendah, namun lebih karena Pertamina menahan-nahan distribusinya, sehingga Premium menjadi langka di pasaran.

"Berbagai keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM Khusus Penugasan ini di berbagai tempat membuktikan hal tersebut. Jadi sebenarnya Perpres No. 117/2021, yang tidak menghapus Premium ini sebenarnya “sama juga bohong” alias tidak punya makna di lapangan. Karena dengan kebijakan Premium yang tanpa penetapan kuota yang jelas, maka dapat diduga pendistribusiannya tidak akan bertambah baik, malah akan semakin kacau," beber Mulyanto.  

"Bisa dibayangkan, dengan jumlah kuota Premium yang jelas saja, pada tahun-tahun sebelumnya sebesar 10 sampai 11 juta kl, tetap terjadi kelangkaan Premium, apatah lagi dengan kebijakan premium tanpa kuota. Jadi Perpres ini sebenarnya hanya basa-basi saja. Tidak menyelesaikan tuntuan masyarakat yang menginginkan BBM dengan harga yang terjangkau melalui mekanisme subsidi," sambungnya.  

Padahal, masyarakat berharap negara hadir meringankan beban hidup mereka di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai ini. Apabila pemerintah serius meringankan beban rakyat, maka kuota Premium juga ditetapkan dengan jelas.

"Awasi ketat pendistribusiannya, dan beri sanksi tegas pada BUMN penerima penugasan yang lemah dalam menjalankan tugas. Serta bayar kompensasi penugasan Premium tepat waktu," pungkasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid