sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembatasan penerbangan, Angkasa Pura II siapkan sistem elektronik

Pemerintah memperpanjang pembatasan penerbangan hingga 7 Juni.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 01 Jun 2020 16:51 WIB
Pembatasan penerbangan, Angkasa Pura II siapkan sistem elektronik

Pemberlakuan pembatasan penerbangan di bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) di tengah pandemi coroanvirus baru (Covid-19) diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Sebelumnya, hanya diterapkan sampai hari ini (Senin, 1/6).

"Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen," ujar President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin. 

Kebijakan ini sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020. Juga Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 116 Tahun 2020 dan SE Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nomor 37 Tahun 2020.

Dengan demikian, orang yang diperkenankan melakukan perjalanan dengan pesawat saat masa pembatasan penerbangan hanya bagi yang bekerja di pemerintah atau swasta dan menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid 19; pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; serta fungsi ekonomi penting. 

Kemudian, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga inti tengah sakit keras atau meninggal dunia. Selain itu, pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke daerah, tetapi harus memenuhi prosedur berlaku.

Pemeriksaan dokumen
Terkait dengan pengecualian ini, maka PT Angkasa Pura II beserta pihak berkepentingan (stakeholder) lain akan mengecek dokumen yang diperlukan sesuai SE Gugus Tugas Nomor 5 Tahun 2020. Pertama, Surat tugas bagi aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri yang ditandatangani minimal pejabat setingkat eselon 2.

Kedua, surat tugas bagi pegawai badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD), unit pelayanan teknis (UPT), satuan kerja (satker), atau organisasi nonpemerintah/lembaga usaha yang diteken direksi/kepala kantor. Ketiga, menunjukkan surat keterangan uji tes real time polymerase chain reaction (RT PCR) dengan hasil negatif (berlaku 7 hari) atau surat keterangan uji tes cepat (rapid test) dengan hasil nonreaktif (berlaku 3 hari).

Selanjutnya, surat keterangan bebas gejala seperti flu (influenza like illness) dari dokter rumah sakit (RS) atau puskesmas bagi daerah yang tak memiliki fasilitas PCR/tes cepat. Kelima, membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah/kepala desa bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah/swasta.

Sponsored

Kemudian, menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau tanda pengenal lain yang sah. Terakhir, melaporan rencana perjalanan.

Sementara itu, surat keterangan rujukan RS juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras. Untuk yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian. 

"Proses saat ini, adalah calon penumpang membawa seluruh berkas dokumen untuk diperiksa di bandara. Ke depannya, akan dilakukan pemeriksaan secara digital," jelas Awaluddin.

"Dengan pemeriksaan digital," tambah dia, "calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration (Travelation)."

Jika disetujui, calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance dan bisa dibuka di gawai. Kemudian, dilakukan pemeriksaan di bandara.

"Melalui digitalisasi, proses menjadi lebih ringkas. Namun, tetap ketat dan memastikan terwujudnya physical distancing," tutupnya.

Telah dilakukan simulasi pengecekan elektronik pada Minggu (31/5). Pelatihan dilanjutkan hari ini hingga proses berjalan sempurna. Setelahnya, tahap uji coba dan pelaksanaan.

Berita Lainnya
×
tekid