sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies ancam cabut izin perusahaan nakal saat PSBB

Hanya ada 15 kriteria lembaga dan usaha yang diperkenankan beroperasi di Jakarta saat PSBB

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 14 Apr 2020 07:21 WIB
Anies ancam cabut izin perusahaan nakal saat PSBB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mencabut izin perusahaan nakal yang tetap beroperasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Izin usahanya akan dievaluasi dan bila melakukan pelanggaran dan itu berulang terus, kami akan cabut izinnya," kata Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota, Senin (13/4).

Langkah tersebut bakal dilakukan karena mobilitas orang ke Ibu Kota masih tinggi hingga hari ini. Diduga, imbas banyaknya perusahaan yang belum menutup aktivitas perkantorannya.

"Selama perusahaan di Jakarta tidak mengurangi aktivitasnya, mereka akan terus masuk ke sini. Jadi, penumpukan itu terjadi bukan semata-mata karena mereka mau berpergian, tapi karena perusahaan tidak mentaati ini," jelasnya.

Anies menyatakan, pengurangan mobilitas tidak bisa sekadar mengatur operasional transportasi umumnya. Namun, harus disertai ketertiban perusahaan.

Karenanya, semua elemen diharapkan menaati peraturan PSBB, termasuk perusahaan. Dus, tidak ada korporasi yang izinnya ditutup.

"Kami tidak berharap itu terjadi. Karena itu, kami minta kepada semuanya untuk menaati," tutup dia.

Pemprov Jakarta menerapkan PSBB per 10 April 2020. Ditandai dengan terbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 380 Tahun 2020.

Sponsored

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, ada 15 kriteria lembaga dan usaha yang masih diperkenankan beroperasi saat opsi karantina kesehatan itu dilaksanakan.

Kantor pemerintahan, perwakilan negara asing ataupun organisasi internasional, badan usaha milik negara (BUMN) dan daerah (BUMD), sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan TI, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, utilitas publik, serta sektor kebutuhan sehari-hari.

"Selain yang dikecualikan itu tidak bisa," tegas Anies.

Merujuk Kepmenkes 239/2020 dan Kepgub 380/2020, PSBB untuk menekan pandemi coronavirus (Covid-19) dilaksanakan selama 14 hari. Dapat diperpanjang dua pekan, asal memenuhi kriteria dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

Berita Lainnya
×
tekid