sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Apindo DKI minta Anies cabut pergub baru soal UMP 2022

Apindo DKI meminta agar Pemprov DKI kembali pada Pergub Nomor 1395 Tahun 2021 soal UMP DKI Jakarta 2022.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Senin, 20 Des 2021 13:02 WIB
Apindo DKI minta Anies cabut pergub baru soal UMP 2022

Wakil Ketua DPP (Dewan Pimpinan Provinsi) Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jamsos Nurjaman meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang mengatur kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1%.

"Kami minta pemerintah DKI urungkan niatnya, cabut kembali, dan batalkan. Karena Pak Gubernur yang buat, maka Pak Gubernur yang berhak cabut kembali," ungkapnya kepada Alinea.id, Senin (20/12).

Setelah dicabut, pihaknya meminta agar kembali pada Pergub Nomor 1395 Tahun 2021 soal UMP DKI Jakarta 2022. Di mana UMP ditetapkan sebesar Rp4.453.935,53 naik 0,85% atau hanya Rp 37.749.

"Kami sebagai objek regulasi akan ikuti aturan pemerintah, tetapi pemerintah jangan langgar aturan. Kalau pemerintah langgar aturan, para pengusaha juga akan langgar aturan, sama-sama langgar aturan," lanjutnya.

Lebih lanjut dia mengatakan Apindo DKI Jakarta dan semua pengusaha di Indonesia menyesalkan kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta merevisi Pergub Nomor 1395 Tahun 2021 untuk UMP DKI 2022.

"Kami sangat-sangat menyesalkan. Kenapa menyesalkan? Karena apakah Pergub lama ada kesalahan sehingga harus direvisi?" sesalnya.

Menurutnya Pergub yang lama sudah benar dan sesuai dengan regulasi dan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Ini sudah benar, sudah baik sekali sudah bisa dilaksanakan dan ini sangat benar sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.  

Namun Nurjaman mengaku belum menerima Pergub baru dan belum tahu isinya seperti apa. Jika sudah dapat, pihaknya akan mempelajarinya dan mengkaji.

Sponsored

"Setelah kajian dan dengan yang terkait kami akan melakukan pendekatan dan koordinasi dengan pemerintah DKI dan organisasi lainnya, serikat buruh, koalisi pengusaha dan Kadin untuk menyikapi Pergub revisi," paparnya. 

Berita Lainnya
×
tekid