sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LBH Jakarta: Aplikasi pinjaman online berizin pun diduga langgar HAM

Dari 89 aplikasi pinjaman online yang diadukan oleh 1330 pelapor ke PPKPO LBH Jakarta, 25 di antaranya ternyata sudah terdaftar di OJK.

Soraya Novika
Soraya Novika Minggu, 09 Des 2018 16:20 WIB
LBH Jakarta: Aplikasi pinjaman online berizin pun diduga langgar HAM

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan bahwa aplikasi pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekali pun tidak terjamin bersih dari pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM). 

Fakta tersebut tercermin dari 1330 pengaduan korban pinjaman online dari 25 provinsi yang masuk ke Pos Pengaduan Korban Pinjaman Online (PPKPO) yang dibuka LBH Jakarta pada 14-25 November 2018 lalu.

"Berdasarkan seluruh data pengaduan yang diinventarisir oleh LBH Jakarta, pelanggaran yang dilakukan oleh aplikasi yang terdaftar OJK mau pun yang tidak terdaftar, perbedaannya tidaklah signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa aplikasi terdaftar di OJK tidak menjamin aplikasi tersebut tidak melakukan pelanggaran hukum dan hak konsumen," ujar pengacara publik LBH Jakarta Yenny Silvia Sari Sirait dalam konferensi pers di gedung LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (9/12).

Dari 89 aplikasi pinjaman online yang diadukan oleh 1330 pelapor ke PPKPO LBH Jakarta, 25 di antaranya ternyata sudah terdaftar di OJK.

"28,08% di antara penyelenggara aplikasi pinjaman online tersebut ternyata sudah terdaftar di OJK," ungkapnya.

Menurut Yenny, akar masalah dari kemunculan pelanggaran tersebut tidak lain tidak bukan dikarenakan oleh tidak adanya payung hukum atau aturan yang mumpuni dari OJK.

"Untuk kasus ini, OJK hanya memiliki aturan yang namanya P-OJK77, silahkan cek aturan tersebut. Aturan itu hanya meng-cover soal perizinan aplikasi dan soal sanksi pelanggaran untuk aplikator tersebut. Namun, kalau kita pelajari lebih dalam terkait sanksi terberat yang diberikan dari OJK ini adalah pencabutan izin. Nah, pada praktiknya hanya izin aplikasinya yang dicabut. Sedangkan, seperti yang kita tahu, zaman sekarang memang semudah itu mencabut izin aplikasi tapi semudah itu pula memunculkan aplikasi baru dengan nama yang berganti," terangnya.

Berangkat dari hal itu, LBH Jakarta kemudian mendesak OJK untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran hukum dan HAM yang terjadi dan dialami oleh korban.

Sponsored

"Sepanjang sistem jasa keuangan tersebut berkembang di masyarakat, mau terdaftar atau pun tidak terdaftar itu semua berada di bawah tanggung jawabnya OJK. Jadi, kalau OJK berkilah hanya akan bertanggung jawab pada aplikasi yang terdaftar di lembaganya, saya harus bilang bahwa OJK telah lepas tangan terkait mekanisme atau sistem jasa keuangan," tegasnya.

Sejauh ini, menurut Yenny, OJK telah melakukan komunikasi ke LBH Jakarta terkait kasus ini. Namun, LBH Jakarta memutuskan tidak memenuhi panggilan tersebut sampai laporan pengaduan selesai.

"Kami memutuskan tidak datang karena pos pengaduan belum tutup. Kebetulan juga saya perwakilan LBH Jakarta yang akan bertemu OJK, nantinya setelah laporan analisis selesai maka kami akan mendatangi OJK," jelasnya.

Banjir pengaduan konsumen tersebut juga mendapat perhatian dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Mereka segera melakukan tindakan dengan membentuk majelis etik untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Menurut Yenny, Ketua Harian AFTECH Kuseryansyah tengah menunggu laporan dari LBH Jakarta sambil meneliti kebenaran soal aplikasi pinjaman online terdaftar yang melanggar kode etik yang sudah disepakati asosiasi dan OJK.

"Kami sangat berhati-hati terhadap pelanggaran yang dilakukan. Karena risikonya bisa dicopot dari keanggotaan asosiasi kemudian bisa diusulkan pencabutan izin ke OJK. Maka supaya adil, kami membuat majelis etik yang akan memberi penilaian dan sanksi ke anggota," ungkapnya.

Bila nantinya majelis etik tersebut mengeluarkan penilaiannya, LBH Jakarta akan menyerahkan langsung temuannya tersebut kepada pihak berwajib.

"Apabila dalam proses bisnisnya melakukan pelanggaran hukum pidana, maka LBH Jakarta akan menempuh upaya hukum," tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid