sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Asa hilirisasi sang raja nikel dunia  

Hilirisasi diharapkan meningkatkan nilai tambah dalam tata niaga nikel, namun siapa yang diuntungkan?

Syah Deva Ammurabi
Syah Deva Ammurabi Jumat, 30 Okt 2020 09:59 WIB
Asa hilirisasi sang raja nikel dunia  

Chief Executive Officer (CEO) PT IMIP Alexander Barus menjelaskan kawasan industri yang dikelolanya memiliki rantai pasok nikel yang terintegrasi, mulai dari tambang nikel, NPI, hingga pabrik baja tahan karat. 

Adapun produksi nikel murni yang dihasilkan mencapai sekitar 240 ribu ton nikel dengan kebutuhan bijih sebesar 25 juta ton per tahun serta 3,5 juta ton baja karbon. Bahkan, IMIP memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan kapasitas 2.450 Mega Watt (MW).

“Awalnya memang sulit. ini risiko tinggi. Pada awal kami bangun dulu, tidak ada bank dalam negeri mau ikut. Kami dapat US$35 juta itupun sulit dalam bank eksim (ekspor-impor) kita. Setelah jadi, semua bank mau masuk karena melihat prospek dan profitable. Kita punya tambang, kita punya modal, tinggal soal kemampuan. Jadi saya yakin kita mampu, menurut pengalaman tujuh tahun sudah,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya kedatangan empat investor yang berminat membangun pabrik katode nikel kobalt mangan (NCM) dengan nilai investasi mencapai US$3 miliar. Bila terealisasi akan menghasilkan 240 ribu ton nikel murni melalui proses HPAL. Namun, kelanjutannya masih terkendala perizinan mengenai pembuangan limbah ke laut dalam (deep sea tailing).

“Ini sudah mau tahun kedua dan saya takut investor dan bank melihat situasi ini tidak ada ujungnya. Saya takut karena Filipina punya banyak nikel kadar rendah. Jangan sampai kita ketinggalan di depan, dia datang kesini, tapi bangunnya di Filipina karena kesalahan ktia dalam peraturan,” ujarnya.

Kendala hilirisasi

Pendiri Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Jonatan Handojo menuturkan proses hilirisasi sudah berjalan sejak lama. Hal ini didukung oleh kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7% yang berlaku sejak 1 Januari silam. 

Berdasarkan data dari UN Comtrade, nilai ekspor bijih nikel dan konsentratnya dari Indonesia mencapai US$1,10 miliar pada 2019, melonjak signifikan dari US$155,19 juta pada 2017 ketika adanya relaksasi ekspor bijih nikel. 

Sponsored

Meskipun demikian, kebijakan ini masih belum mampu mendorong proses hilirisasi lebih jauh ke produk akhir. Handojo mengungkapkan ketersediaan bahan baku tambahan non-nikel menjadi kendala utama bagi para pelaku usaha untuk melakukan hilirisasi. Dia mencontohkan krom yang menjadi bahan baku stainless steel dan kobalt harus diimpor dari Afrika.

“Program saya sebetulnya sampai stainless steel. Kenapa tidak diteruskan? Kalau saya teruskan harus impor (krom) dari Afrika Barat. Nah, ini yang orang tidak pernah tahu kenapa semua cuma sampai nickel matte atau NPI sudah ekspor. Lho, dari situ untungnya udah banyak. Dari tanah jadi logam added value-nya sudah bagus,” ungkapnya kepada Alinea.id, Selasa (27/10).

Keterbatasan modal juga menjadi kendala bagi para penambang untuk membangun pabrik peleburan nikel sendiri. Menurut Handojo, dibutuhkan investasi paling sedikit US$60 juta untuk pabrik skala kecil. Ia melihat banyak penambang yang tidak siap, padahal hilirisasi sudah diamatkan sejak 2009 melalui UU 4/2009.

“Tanah yang diambil dari gunung dinaikkan kapal. Satu ton dapat US$15-20. Itu tanah lho, mereka enggak bikin. Itu yang menyebabkan mereka berpikir gampang, ngapain susah-susah bikin smelter,” bebernya.

Sementara itu, Alexander Barus yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Industri Nikel Indonesia mengaku pihaknya keberatan mengenai besaran Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel yang tertuang dalam Permen ESDM 11/2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Baru Bara.

“Kami tidak menolak HPM, tapi berilah kami napas, sehingga kenaikan itu tidak sekaligus US$10 per metric ton (MT), tapi US$3/MT atau US$5/MT lalu kita evaluasi. Sehingga, beban anti dumping (stainless steel) dan input (biaya produksi) ini bisa kita bawa,” keluhnya.

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso mengatakan ketersediaan lahan, perizinan, dan persyaratan di lingkungan menjadi momok bagi para pelaku. Menurutnya, kesuksesan China dalam membangun industri pengolahan logam, termasuk nikel tak terlepas dari berkembangnya smelter skala rumahan.

“Makanya sampai sekarang harusnya omnibus law bicara begini. Oke, enggak usah bicara izin dan lahan, tinggal pikirin teknologi. Kalau pemerintah di dalamnya bisa bicara izin dan lahan enggak usah dipikirin,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (27/10).

Budi kurang setuju bila pemegang IUP diwajibkan memiliki pabrik peleburan sendiri lantaran minimnya kemampuan modal dan teknologi kebanyakan perusahaan. Menurutnya, pembangunan smelter harus dilakukan berbasis pasar maupun sumber daya. Setelah kebutuhan nasional dihitung, pemerintah menawarkan rencana pembangunan smelter melalui sistem lelang. 

Selain itu, pemerintah juga harus memberi jaminan pasar bagi produk olahan nikel dan memberikan proteksi kepada industri peleburan dan pengolahan nikel agar bisa bersaing dengan produk mancanegara.

“Lho, kalau smelter-nya cuma lima dan penambang dilarang ekspor, lima ini jadi kartel. Kenapa jadi kartel? Mereka bisa bilang, lu enggak bisa ekspor kecuali jual ke gua. Harga gua segini. Inilah yang jadi permasalahan. Banyak smelter yang beli harga bijih di bawah harga pasar,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra P. G. Talattov mengungkapkan program hilirisasi nikel yang dicanangkan pemerintah masih belum optimal. Ia menyebut, tingkat hilirisasi produk olahan nikel yang diekspor baru mencapai 20-25%, kemudian produk olahannya seperti stainless steel diimpor lagi dari China.

“Di sisi lain, pemerintah sudah memberi insentif pajak, tax holiday (pembebasan pajak), smelter enggak bayar royalti, dan sebagainya. Dengan segala macam insentif, ketika hilirisasi cuma 25%, negara enggak dapat apa-apa. Jangka pendek kita rugi. Ini harus jelas ambisi hilirisasi tambang nikel,” tegasnya Alinea.id, Rabu (28/10).  

Abra mengapresiasi langkah pemerintah yang akan membentuk holding BUMN baterai. Namun kebijakan tersebut harus didorong oleh regulasi yang merangsang permintaannya. Salah satunya dengan mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil menjadi listrik. Kemudian, infrastruktur listrik yang memadai juga harus disiapkan.

“Kalau kita belum bisa bikin litium tapi membangun pabrik yang teknologinya memerlukan produk-produk yang tidak tersedia di luar negeri itu konsekuensinya. Ketika ada tantangan itu dan industri memerlukan dukungan pemerintah, wajib didukung. Pemerintah harus punya jalannya bahwa proses importasi bahan bakunya sampai kapan, setelah itu substitusi,” jelasnya.

Menurutnya, UU Cipta Kerja tidak serta merta membangun ekosistem yang mendukung hilirisasi nikel. Hal yang penting adalah konsistensi dalam implementasi kebijakan maupun penegakkan aturan yang dibuat oleh pemerintah.

Hilirisasi untuk siapa?

Budi Santoso yang juga merupakan Direktur Indonesian Mining Watch mengharap keberpihakan pemerintah kepada pengusaha dalam negeri terkait hilirisasi. Ia melihat investor asing lebih banyak mendapat kemudahan melalui jalur diplomatik dan lebih mudah mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah seperti pembebasan pajak. 

Di lain pihak, investor asing memiliki pengalaman yang lebih lama dibandingkan dengan Indonesia dalam pengolahan logam. Budi mencontohkan pengalaman China yang sudah 30-40 tahun dalam mengembangkan industri pengolahan logam. Kemudian, alih teknologi juga sulit dilakukan lantaran dilindungi oleh hak cipta. 

“Ini semua akibat baja yang lebih murah dari Korea dan China. Akibatnya apa? Orang enggak berani dong buat stainless steel. Makanya mereka jualan NPI. China dengan teknologi yang sudah break even dan infrastruktur yang kuat, akhirnya cost produksinya rendah dan diekspor ke Indonesia. Ini kan perlu grand design dari pemerintah,” terangnya.

Sebagai perbandingan, nilai PMA di Industri Logam Dasar, Barang Logam, Bukan Mesin, dan Peralatannya selama Januari-September 2020 mencapai US$4,48 miliar atau Rp66,30 triliun (US$1 = Rp14.800) menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Adapun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di sektor yang sama mencapai Rp5,24 triliun.

Meskipun harus bersaing dengan perusahaan smelter asing, Jonatan Handojo dari AP3I memandang pelaku usaha dalam negeri dan asing memiliki pasarnya masing-masing. Perusahaan nikel dan baja China yang ada di Morowali lebih banyak mengekspor ke negara aslanya, sementara pengusaha lain menyasar pasar non-China.

Handojo melihat besarnya cadangan nikel di Indonesia menarik minat asing untuk berinvestasi dalam pengembangan baterai litium. Alasannya, baterai litium membutuhkan komponen indeks nikel sebesar 70%. Di sisi lain, bahan baku lainnya seperti kobalt dan litium mesti diimpor dari luar negeri.

“Kobalt, krom, dan litium yang punya tambangnya itu China. Hayo, bagaimana dia mau kita saingi? Kita mau datang ke Afrika beli kobalt dan krom, ketemunya China lagi. Nah, cilaka. Kita sudah enggak mungkin melawan dia. Untung saja kita punya nikel yang mereka masih butuhkan,” ungkapnya.

Kemudian, Handojo menyayangkan kebijakan pemerintah yang memberikan pembebasan pajak bagi perusahaan nikel dan olahannya di IMIP selama 25 tahun, sehingga pemerintah daerah tak mendapat royalti tambang yang selama ini menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lanjutnya, Bank Indonesia menerbitkan PBI 21/14/PBI 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor yang mencabut ketentuan dalam PB 21/03/PBI 2019 tentang Penerimaan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, kecuali  penyampaian laporan dan informasi terkait penerimaan DHE SDA hingga 31 Desember 2020.

“Enggak ada devisa masuk. Kayak kena rampok gitu lho dari nickel matte, NPI, sampai stainless steel. Diekspor semua total US$10 miliar tidak ada satupun yang masuk ke Indonesia, berarti Indonesia enggak dapat duit,” ujarnya. 

Sementara itu, Ekonom Indef Abra P. G. Talattov berpendapat kebijakan hilirisasi nikel yang dilakukan pemerintah sangat menguntungkan perusahaan peleburan nikel, terutama asing. Menurutnya, kebijakan penetapan HPM di bawah harga pasar internasional merugikan para penambang nikel yang tidak memiliki smelter. 

“Kita evaluasi lagi perjalanan kebijakan hilirisasi nikel di Indonesia sampai hari ini seperti apa. Jangan sampai kita memberi karpet merah ke investor asing sehingga tidak mendapat apa-apa dan penambang kita hidup segan mati tak mau. Ketika mereka tidak bisa mendapat profit yang memadai di bawah HPP (Harga Pokok Produksi), khawatir menjadi celah juga bagi investor lain untuk menguasai IUP atau IUPK di tambang,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid