sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aturan baru BI awasi utang luar negeri perbankan

Bank Indonesia (BI) memperbarui peraturan mengenai utang luar negeri (ULN) bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Jumat, 25 Jan 2019 05:42 WIB
Aturan baru BI awasi utang luar negeri perbankan

Bank Indonesia (BI) memperbarui peraturan mengenai utang luar negeri (ULN) bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing. Hal itu tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 21/PBI/2019 dan akan berlaku pada 1 Maret 2019.

Penerbitan peraturan baru ini dilakukan salah satunya dengan pertimbangan lahirnya transaksi baru di pasar perbankan, yaitu transaksi partisipasi risiko (TPR). 

Hal itu dilakukan sebagai pedoman bagi bank dalam mengajukan permohonan persetujuan rencana masuk pasar yang lebih transparan dalam menghadapi dinamika perekonomian, perbankan nasional, dan pasar keuangan domestik.

Direktur Departemen Surveilans Sistem Keungan BI Yanti Setiawan mengatakan TPR adalah transaksi pengalihan risiko atas individual kredit atau fasilitas lainnya yang dilakukan berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko (master risk participation agreement). 

"Jadi, TPR ini merupakan sharing risk ke bank afiliasinya ketika melakukan ULN. Transaksi semacam ini baru masuk ke Indonesia 2016-2017, makanya sekarang kami perbaiki di PBI-nya, jadi wajib lapor ke BI," kata Yanti di kantornya, Kamis (24/1).

Hal itu dilakuan BI untuk memitigasi risiko, sehingga transaksi bisa dilakukan dalam batas wajar atau tidak dalam jumlah yang besar. 

Cakupan ULN bank meliputi utang bank kepada bukan penduduk dalam valas atau rupiah, termasuk pembiayaan berdasarkan pinsip syariah. 

Selanjutnya, penyempurnaan mekanisme dan dasar pertimbangan BI dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rencana masuk pasar bank untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini. 

Sponsored

Penambahan pengecualian terhadap komponen kewajiban bank jangka pendek dan pengecualian syarat permohonan persetujuan rencana masuk pasar, pengawasan oleh BI, serta penyempurnaan mekanisme dan jenis sanksi. 

Lantaran aktivitas ini terbilang baru di Indonesia, kata dia, oleh karena itu BI menambah sanksi bagi perbankan yang melanggar aturan ULN. Sanksi terberatnya berupa pembatasan keikutsertaan dalam operasi moneter.

Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Aida Budiman mengatakan apabila perbankan melakukan transkasi terlebih dahulu tanpa memperoeh persetujuan BI, maka dikenakan sanksi berupa administratif maupun denda. 

Bahkan, apabila dalam jangka satu tahun tidak menaati aturan ULN, bisa terkena pembatasan keikutsertaan dalam melakukan operasi moneter. 

"Pemberian sanksi berdasarkan gradasi pelanggaran berapa kali dia melanggar, kami sesuaikan dengan gradasi transaksi," kata Aida, pada kesempatan yang sama. 

Kendati demikian, BI tidak menutup akses operasi pasar sepenuhnya bagi perbankan yang melanggar aturan. Dalam artian, tetap memberi izin untuk bertransaksi  Repurchase Agreement (Repo) atau transaksi gadai bersayarat antar bank dengan jangka waktu satu pekan. Hal itu dilakukan guna mengatasi persoalan likuditas. 

"Yang kami tutup (untuk bank yang melanggar) adalah operasi moneter yang sifatnya lebih investasi. Kalau yang sifatnya bank untuk likuiditas kami tetap buka," imbuhnya.

Denda

Sanksi awal bagi bank yang melanggar aturan ialah berupa teguran tertulis. Setelah itu, bank diwajibkan membayar denda, dan mematuhi larangan mengajukan permohonan persetujuan kewajiban jangka panjang. Ketiga sanksi itu sudah ada dalam PBI sebelumnya, yakni PBI Nomor 16/7/PBI/2014.

Secara rinci sanksi administratif berupa sanksi kewajiban membayar sebesar 1% dari jumlah kewajiban jangka panjang yang diperjanjikan dengan jumlah sanksi kewajiban meembayar paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar. 

Sanksi pembatasan keikutseratan bank dalam Operasi Moneter selama tiga bulan sejak tanggal efektif pengenaan sanksi oleh BI. 

Bank dapat dikenakan sanksi pelarangan mengikuti kegiatan OM apabila dilakuakn pelanggaran pasar tanpa izin BI untuk kedua kalinya dalam satu tahun kalender. Kemudian, ada juga penyempurnaan sanksi untuk pelanggaran yang berulang. 

Sanksi ini berlaku apabila bank mengajukan permohonan persetujuan rencana masuk pasar selama satu tahun bagi bank yang melanggar ketentuan berikut sebanyak dua kali dalam satu tahun kalender, masuk pasar tanpa memperoleh persetujuan rencana masuk pasar dari Bank Indonesia, memiliki rasio saldo harian kewajiban jangka pendek terhadap modal lebih dari 30%, dan menerima kewajiban jangka panjang melebihi nominal yang disetujui Bank Indonesia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid