sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aturan baru tarif ojek online diterapkan bertahap

Aturan tarif baru untuk ojek online diberlakukan mulai 18 Juni 2019 sesuai dengan zonasi.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 26 Jun 2019 00:37 WIB
Aturan baru tarif ojek online diterapkan bertahap

Aturan tarif baru untuk ojek online diberlakukan mulai 18 Juni 2019 sesuai dengan zona.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan aturan baru soal tarif ojek online akan diberlakukan secara bertahap.

“Untuk taksi online kita akan jalankan serempak seluruh Indonesia. Kan tanggal 18 kemarin kan (penerapannya),” katanya di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (25/6).

Ia mengatakan, nantinya penerapan tarif baru tersebut akan diberlakukan untuk beberapa provinsi terlebih dahulu.

“Ini baru saya mau bicarakan nih, provinsi mana saja. Kemarin kita sudah uji coba selama satu bulan, sekarang bukan uji coba lagi tapi kita berlakukan di beberapa provinsi dulu,” ujarnya.

Pemilihan provinsi tersebut berdasarkan pada permintaan dari aplikator transportasi online Grab.

“Kalau Gojek mintanya kota, Grab mengusulkan provinsi. Kita akan ambil yang provinsi ini,” terangnya.

Ia menjelaskan, nantinya akan ada 200 kota yang akan mengenakan tarif baru tersebut dalam beberapa provinsi. Budi menerangkan, pemberlakuan bertahap ini dikarenakan mitra ojek online lebih banyak daripada taksi online, dan juga terkait pengawasan dari Kemenhub sendiri.

Sponsored

“Karena kan gini, ojek online lebih banyak dari taksi online. Luasnya begitu. Begitu kita jalankan, kita harus bisa mengawasi. Makanya saya mengedepankan yang badan pengelola transportasi darat (BPTD) di provinsi itu,” ucapnya. 

Budi melanjutkan, seusai pemberlakuan tarif baru tersebut pihaknya akan menurunkan tim pengawas untuk memastikan terselenggaranya aturan tersebut dengan baik.

“Karena selesai berlakukan kita akan turunkan tim agar ada yang mengawasi penerapannya kedua aplikator ini di lapangan, sehingga bisa dievaluasi,” tuturnya.

Ia pun mengatakan, mengenai kuota pengemudi ojek online pihak aplikator telah berkomitmen untuk menghentikan pendaftaran mitra baru.

“Mereka enggak boleh nambah lagi, karena mereka juga memikirkan harmonisasi stabilisasi para pengemudinya. Mereka target sekian hari (pendapatan) berapa, itu yang mereka jaga,” ujarnya.

Tarif baru ojek online telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam beleidnya pemerintah mengatur besaran tarif ojek online berdasarkan zonasi dan wilayahnya.

Tarif tersebut dibagi atas tiga wilayah, yaitu zona I, zona II, dan zona III. Secara keseluruhan, tarif baru yang diberlakukan meningkat sekitar 10%-20% dari sebelumnya.

Untuk contoh zona II dengan cakupan Jabodetabek, tarif batas bawah ditetapkan Rp2.000. Dan Rp2.500 untuk tarif batas atasnya untuk tiap kilometer.

Berita Lainnya
×
tekid