sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aturan ganjil genap, ojek online minta diperlakukan beda

Berdasarkan aturan Gubernur DKI Jakarta, taksi online belum dapat masuk beroperasi seperti angkutan umum.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 08 Agst 2019 14:37 WIB
Aturan ganjil genap, ojek online minta diperlakukan beda

Aplikator transportasi online meminta agar diperlakukan sama dengan angkutan massal berpelat kuning dalam aturan ganjil-genap yang berlaku di DKI Jakarta.

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan memang ada permintaan dari manajemen transportasi online agar mereka dapat beroperasi seperti angkutan umum lainnya

“Memang ada surat manajemen taksi online ingin meminta bahwa itu bisa masuk juga untuk dilakukan seperti angkutan umum yang lain, tapi itu kan keputusan Gubernur DKI Jakarta, kami masih diskusikan,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (8/8).

Ia melanjutkan, berdasarkan aturan Gubernur DKI Jakarta, taksi online belum dapat masuk beroperasi seperti angkutan umum lainnya.

“Kami sedang diskusikan seperti apa, mekanisme seperti apa. Saat ini keputusan mereka untuk taksi online belum bisa masuk,” ujarnya.

Sementara itu, SVP, Public Policy & Government Relations Gojek, Panji Winanteya Ruky mengatakan seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri 118/2018, taksi online telah diakui sebagai angkutan umum.

“Karena itu, kami mendukung supaya angkutan online juga dapat disamakan dengan angkutan umum (pelat kuning),” katanya.

Ia pun mengatakan siap berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan dan juga Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Sponsored

“Karena ini tujuannya sama. Kami ingin mengurangi penggunaan mobil pribadi. Masyarakat berpindah ke angkutan umum,” ucapnya.

Head of Strategy and Planning, Public Affairs Grab, Tirza R. Munusamy mengatakan pihaknya juga tengah melakukan survei kepada mitra pengemudi mengenai dampak perpanjangan ganjil genap tersebut.

“Kami sekarang jadi juga melakukan survei ke mitra dampaknya seperti apa, nanti juga hasilnya akan kami sampaikan ke pemerintah sebagai usulan pengambilan kebijakan,” ujarnya.

Tirza melanjutkan, sama seperti Mei kemarin saat survei kenaikan tarif, ia akan menyampaikan hasil survei ke pemerintah sebagai masukan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang di dalamnya mengatur soal perpanjangan pemberlakuan ganjil genap.

Arahan tersebut juga menginstruksikan kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, untuk menyiapkan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perluasan ganjil genap sepanjang musim kemarau.

Berita Lainnya
×
tekid