sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bank bisa salurkan kredit lahan

Aturan dibuat karena melihat kemampuan pengembang kelas menengah dan bawah yang kesulitan untuk memperoleh pendanaan untuk pengadaan lahan.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Rabu, 15 Agst 2018 18:40 WIB
Bank bisa salurkan kredit lahan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menghapus larangan bank memberikan kredit atau pembiayaan untuk pengadaan tanah ke pengembang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah mendorong industri properti sebagai salah satu sektor prioritas pemerintah saat ini.

“Dulu ada pembatasan kredit bank. Di mana pemberian kredit untuk pengadaan lahan dilarang. Kalau sekarang kami ingin mendorong sektor perumahan supaya ada perbaikan,” kata Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/8).

Kebijakan ini dibuat karena melihat kemampuan pengembang kelas menengah dan bawah yang kesulitan memperoleh pendanaan untuk pengadaan lahan. Padahal, sektor properti akan menumbuhkan perekonomian karena terkait sektor lainnya.

 “Perumahan ini perlu didorong karena ada multiplier effect. Infrastruktur kan sudah massif dibangun. Kalau perumahan lambat dibangun maka infrastruktur yang sudah jadi juga akan percuma,” katanya.

Meski demikian, ada beberapa kriteria bagi pengembang yang berhak menikmati kebijakan perbankan ini. Pertama, pemberian kredit atau pembiayaan pengolahan tanah yang ditujukan untuk pembangunan rumah tapak atau rumah susun dan bukan kawasan komersial.

Syarat kedua, adanya perjanjian antara bank dengan pengembang yang memuat ketentuan, pengembang harus memulai pelaksanaan pembangunan rumah tapak atau rumah susun dalam satu tahun. Perjanjian ini dilakukan paling lambat satu tahun sejak tanggal penandatangan perjanjian.

Selanjutnya, syarat ketiga adalah pencairan kredit atau pembiayaan dilakukan secara bertahap berdasarkan progress proyek yang dibiayai.

Sponsored

“Ini untuk mitigasi risiko dan memperkecil kemungkinan buruk,” kata dia.

Sementara, OJK juga mensyaratkan bank yang boleh menyalurkan kredit lahan kepada pengembang merupakan bank dalam kategori sehat. Adapun kriteria sehat yang dimaksud di antaranya nilai non performing financing (NPF) di bawah 1%. 

Untuk mengimplementasikan hal ini, nantinya akan ada Peraturan OJK (POJK). Adapun POJK yang  direvisi adalah POJK tentang perubahan atas POJK No 44/POJK.03/2017 tentang pembatasan pemberian kredit atau pembiayaan bank umum untuk pengadaan tanah dan pengolahan tanah.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Bank Rakyat Indonesia (BRI) Handayani, mendukung regulasi pemerintah untuk menyalurkan kredit tanah. Handayani juga mengungkapkan pihaknya melihat ketersediaan lahan merupakan tantangan dalam penyediaan hunian. Pasalnya, harga lahan semakin melambung padahal kebutuhan untuk perumahan terus meningkat.

“BRI sudah menyalurkan kredit tanah ke beberapa proyek milik pengembang,” katanya.

Berita Lainnya
×
tekid